Bawa Senjata Air Soft, Komplotan Pencuri Minimarket Dilumpuhkan Dengan Timah Panas

Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo dan pelaku pencurian saat konferensi pers/ist
Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo dan pelaku pencurian saat konferensi pers/ist

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil meringkus empat pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di sebuah minimarket yang berada di Desa Kayen, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang. Kerugian ditaksir mencapai Rp 16 juta.


Adapun pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut yakni, Wanto (33), Samsul Anas (25), Novi Siswo Prakoso (26) dan Kasiono (26), keempat pelaku merupakan warga Desa Sekarmojo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Untuk menakut-nakuti korbannya, salah satu dari pelaku menodongkan senjata jenis pistol air soft gun. Senjata tersebut ditodongkan ke kasir agar memberitahu tempat penyimpanan uang atau brankas. Pistol juga sempat ditembakkan sebanyak dua kali yang salah satunya mengenai show case (kulkas).

Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan keempat pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam di rumah masing-masing setelah melakukan aksi kejahatannya di sebuah minimarket yang berada di Kecamatan Bandar Kedungmulyo.

"Dua tersangka yang dilakukan tindakan tegas terukur oleh petugas yakni, samsul dan wanto karena melawan dan membahayakan petugas saat akan diamankan," ujar Agung, Jum'at (10/9) dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat konferensi pers di halaman Mapolres Jombang.

Kapolres menambahkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap para pelaku mengakui sudah melakukan aksinya hingga empat kali di minimarket. Namun di wilayah hukum Polres Jombang, baru pertama kali dan langsung tertangkap.

"Saat ini, kita masih mendalami lagi apakah meraka ini termasuk residivis atau ada jaringan lain," imbuhnya.

Dari tangan para pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu unit mobil Toyota Avansa warna Putih dengan nopol N-1978-SK, satu pucuk senjata jenis airsoft gun beserta pelurunya, dan uang tunai sebesar Rp. 4.770.000, sisa hasil kejahatan.

Para pelaku terancam pasal pencurian dengan kekerasan (Curas) sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.