Lahan Belum Terbayar, Gedung Puskesmas di Kabupaten Malang Berdiri Kokoh

Gedung Puskesmas Ngantang di Kabupaten Malang/Ist
Gedung Puskesmas Ngantang di Kabupaten Malang/Ist

Pemilik lahan yang berada di Desa Waturejo, Kabupaten Malang, Junaidi merasa kaget. Pasalnya diatas lahan tersebut sudah berdiri gedung Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Ngantang Pemerintah Kabupaten Malang. Padahal lahan dengan  luas tanah berkisar 3.560 M2 yang dimilikinya merasa belum terbayarkan.


"Pada saat itu, sekitar bulan Juli 2017 lalu saya pergi ke Ngantang, untuk melihat tanah saya. Namun betapa kagetnya saya, ketika melihat tanah sudah ada bangunanya. Padahal, kami tidak pernah merasa melakukan transaksi apapun dengan Pemerintah Kabupaten Malang hingga saat ini. Namun bangunan Puskesmas Ngantang tersebut sudah berdiri," ungkap Junaidi, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, saat  ditemani dengan H. Muhammad Bakir. Jum'at (10/9)

Junaidi pun menjelaskan, bahwa ia memiliki hak atas tanah tersebut sejak tahun 2013 melalui proses jual beli yang sah. Yang mana, kepemilikan lahan dibuktikan dengan surat keterangan riwayat tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Waturejo saat itu Suroso Karyo Utomo tepatnya tanggal 10 Pebruari 2013. Dan di tahun yang sama, ia mendapat peralihan hak dalam bentuk Akta Jual Beli yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Kecamatan Ngantang.

" Secara sah tanah itu masih milik saya.  Ini Akta Jual Belinya masih ada," tuturnya.

Lebih jauh, Junaidi bercerita, bahwa pernah ingin menjual tanahnya pada tahun 2016. Dan ia bertemu dengan seseorang makelar bernama Hari Suhadi untuk mencarikan pembeli dan sempat memberikan kuasa dibawah tangan. Akan tetapi tidak ada kabar dari yang bersangkutan. 

"Setelah saya melihat ada bangunan gedung Puskesmas itu berdiri, saya berusaha menemui Hari Suhadi. Dan dia mengatakan tanah itu dibeli Pemerintah Kabupaten Malang. Namun dia menjelaskan masih dibayar DP dulu, dan meminta saya untuk bersabar. Akan tetapi, hingga saat ini tidak ada kejelasan soal transaksi apapun itu kepada saya terhadap tanah tersebut,” tegas Junaidi.

Dengan adanya persoalan tersebut, Junaidi telah mengambil beberapa langkah, mulai mempertanyakan kepada pihak Desa, Kecamatan, dan Dinas Pertanahan Pemkab Malang hingga mengikuti proses mediasi.

Dianggap tidak ada titik temu, Junaidi melaporkan Hari Suhadi ke Polda Jatim atas tuduhan penipuan dan penggelapan sesuai tanda bukti lapor Juli 2020. Selain itu, ia akan melakukan gugatan hukum, baik secara pidana maupun perdata terhadap pihak Pemkab Malang.

“Berjalannya proses dan waktu, apa yang dijanjikan saat mediasi bersama Pemkab Malang yang difasilitasi oleh Dinas Pertanahan tidak terwujud. Maka kami akan melakukan gugatan hukum baik secara pidana maupun perdata dan segera akan kami konsultasikan kepada kuasa hukum kami,” tandasnya.

Sementara itu, Camat Ngantang Sunardi saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa dirinya masih menjabat selama 1 bulan, dan tidak mengetahui persis apa yang terjadi. Namun ia mencoba mempertanyakan kepada PPATS Kecamatan Ngantang bernama Tri Tunggal melalui sambungan telphone selulernya.

“Sepengetahuan Tri Tunggal peralihan hak Puskesmas Ngantang tidak pernah melalui PPATS, tidak ada jual beli, hibah dan lain sebagainya, hanya dibuatkan berita acara yang difasilitasi oleh Dinas Pertanahan. Terkait dengan kearsipan petugas PPATS Kecamatan Ngantang masih berupaya mencari. Karena yang bersangkutan merasa hanya memberikan stempel saja,” ucap Sunardi Camat Ngantang mengulang apa yang disampaikan petugas PPATS lewat sambungan telphone seluler.

Diwaktu yang berbeda, salah satu pejabat Dinas Pertanahan Kabupaten Malang, Bagian Penanganan Permasalahan dan Sengketa, Bayu dengan tegas mengatakan, bahwa pembayaran atas lahan tersebut sudah dilakukan, dengan dua tahap.

“Seingat saya pembayaran pertama sebesar 700 juta rupiah, dan  kedua sebesar 400 juta sekian, angka pastinya saya kurang ingat,” beber Bayu, didampingi dengan Sekretaris Dinas, Dicky.

Disinggung soal pembayaran dilakukan kepada siapa? Bayu menyatakan pembayan dilakukan terhadap Hari Suhadi sesuai dengan dokumen yang didapatkan oleh Dinas Pertanahan pada saat itu masih bernama Bagian Pertanahan.

“Terkait pelepasan dan dasar pembayaran kepada Hari Suhadi kita memakai akta notarial. Namun untuk notarisnya lupa," tuturnya 

Informasi yang didapatkan oleh media ini, pengadaan lahan untuk Puskesmas Ngantang dilakukan pada Tahun Anggaran 2016, yang dilakukan oleh pada saat itu masih bernama Bagian Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten Malang.

Dilain tempat, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Wahyu Kurniati, menerangkan, Puskemas Ngantang sudah menjadi Aset Daerah. 

" Untuk dokumennya berada di Dinas Kesehatan. Kalau BKAD hanya mencatat dalam bentuk register," tukasnya.

Lalu, Apakah tanah Puskemas Ngantang sejak tahun 2016 sudah dilakukan peralihan sertifikat hak milik (SHM) ? Wahyu mengungkapkan masih belum dan masih proses.