Selain Napi Predator Anak, KPI Juga Harus Larang Koruptor Tampil di TV

Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin/Net
Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin/Net

Sikap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait polemik glorifikasi pembebasan Pedangdut Saipul Jamil (SJ) dan melarangnya tampil di televisi dinilai belum cukup.


Menurut pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin, bekas napi koruptor yang sudah berganti "baju" menjadi pejabat BUMN hingga anggota DPR RI harus dilarang juga oleh KPI.

"Kalau napi predator dilarang tampil di televisi, kenapa napi koruptor tak dilarang? KPI mesti menjelaskan ini," tegas Ujang melansir Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (10/9).

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini meminta KPI menjelaskan sikapnya yang terkesan masih belum tegas itu. Menurut Ujang, baik itu napi predator anak ataupun napi koruptor, keduanya sama-sama melakukan pidana berat.

"KPI harus jelas sikapnya. Karena napi predator dan napi koruptor sama-sama merupakan bentuk pidana kelas kakap," pungkasnya.

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat edaran kepada lembaga penyiaran untuk tidak memberikan ruang kepada Saipul Jamil untuk tampil di televisi.

Kecuali, ditegaskan Agung, jika bekas suami pedangdut Dewi Persik itu mau tampil sebagai seorang yang memberikan edukasi terkait dengan pidana pencabulan anak yang membuatnya dipenjarakan.

"Misalnya dia hadir sebagai (narasumber tentang) bahaya predator, itu kan bisa juga ditampilkan seperti itu," ujar Agung dalam program Youtube podcast Deddy Corbuzier yang disiarkan pada Kamis (9/9).