Pemerintah Kabupaten (Pemkab) merespon serius video viral Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Bondowoso saat berkaraoke di salah satu sekolah.
- Tinjau Pelaksanaan Seleksi CPNS, Bupati Kediri Beri Motivasi Pada Peserta
- Usai Lantik Sekdaprov, Gubernur Khofifah Langsung Gaspol Pimpin Rakor
- Stok Aman Bahkan Surplus, Bupati Yurohnur Tegaskan Kabupaten Lamongan Tidak Butuh Impor Beras
Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso, Irwan Bahtiar Rahmat, mengintruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) agar melakukan pemeriksaan kepada Kadisdikbud terkait pelanggaran etik.
"Saya instruksikan agar pak sekda meminta inspektorat memeriksa Kadisdikbud terkait video tersebut," ujarnya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu malam (11/9).
Itu dilakukan, karena dinilainya menyanyi dengan menimbulkan keramaian sangat tidak elok dipertontonkan seorang kepala Dinas Pendidikan dimasa pandemi Covid-19.
"Seharusnya prihatin. Apalagi seorang pendidik harusnya memberikan contoh yang baik. Ini yang mendasari saya untuk segera menindaklanjuti," paparnya.
Adapun pemeriksaan yang dilakukan yakni Inspektorat turun ke SMP Negeri 5 Bondowoso dan mempelajari video yang beredar.
Ditegaskan olehnya, bahwa selain Inspektorat. Kepolisian juga sama-sama jalan melakukan pemeriksaan.
Pemerintah Daerah melalui Inspektorat melakukan pemeriksaan dari sisi etik. Kemudian, Kepolisian sendiri menindaklanjuti pelanggaran prokesnya.
"Kalau sudah begitu kita sama-sama jalan (pemeriksaannya, red)," katanya.
Kini, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat. Selanjutnya, hasil itu tindaklanjutnya tergantung Bupati. Akan dilanjutkan pada pembentukan majelis etik atau tidak.
"Nanti akan ada Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tergantung Pak Bupati. Kalau Pak Bupati memerintahkan untuk menindaklanjuti supaya pelanggaran harus membentuk majelis etik, ya kita siap," pungkasnya.
Diketahui, Video karaoke dangdutan Kadisdikbud Sugiono Eksantoso ini viral sejak Kamis (9/9) lalu. Aksi itu dilakukan ketika dirinya sedang memantau pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Atas perilakunya itu, Sugiono dinilai telah melanggar protokol kesehatan (prokes).
- Pertama Kali Digelar Pemkot Surabaya, Gemerlap Light Parade Hiasi HJKS ke-730
- Pemkab Probolinggo Akan Berlakukan PPKM Mikro
- Hari Pertama Masuk Kerja, Pemkot Surabaya Gelar Halalbihalal diikuti 7 Ribu Pegawai