Antisipasi Permasalahan Bansos, Pemkab Bondowoso Launching Pekasesama

Acara launching Pekasesama/RMOLJatim
Acara launching Pekasesama/RMOLJatim

Pemkab Bondowoso launching program pegang Kartu Sendiri Supaya Aman (Pekasesama) di pendopo bupati, Senin (13/9).


Hal itu untuk memastikan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) memegang kartunya sendiri.

Bupati Bondowoso, Salwa Arifin menerangkan, gerakan ini untuk mengantisipasi berbagai permasalahan yang terjadi dalam distribusi bantuan sosial. 

Mengingat selama ini masih ditemukan KPM yang kartunya dipegang orang lain. Oleh karena itu Pemkab melalui Dinas Sosial menggagas gerakan ini.

"Terutama terkait kartu penerima bantuan yang harus dipegang oleh KPM sendiri," katanya usai launching dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Melalui gerakan ini kata dia, petugas akan memberikan edukasi kepada KPM. 

"Tujuannya memberikan pendidikan, pengertian kepada penerima," imbuhnya. 

Sementara untuk pengawasan pendistribusian bantuan, Pemkab bekerja sama denga aparat  kepolisian, Kejaksaan dan TNI.  

Menurutnya, jika ditemukan kartu KPM yang tak dipegang sendiri atau dipegang pendamping maka akan diberikan sanksi.

"Sanksinya sendiri sudah disiapkan, disesuaikan dengan tingkat kesalahan," jelas Pengasuh Ponpes Manbaul Ulum Tangsil Wetan tersebut. 

Sementara PJ Kepala Dinas Sosial, Anisatul Hamidah mengatakan, melalui kegiatan ini diminta kartu tidak boleh dititipkan. 

"Kartu tidak boleh diberikan kepada orang lain. Hal itu untuk meminimalisir adanya penyalahgunaan," jelasnya. 

Pihaknya akan segera mensosialisasikan gerakan ini kepada masyarakat. Baik melalui pendamping PKH, pendamping BST. 

"Melalui media sosial juga. Agar informasi ini segera tersampaikan ke masyarakat," kata perempuan berhijab tersebut.

Dijelaskannya juga, pendamping bekerja dibekali kode etik. Jika ditemukan pelanggaran maka akan disanksi sesuai aturan yang ada. 

"Sehingga nantinya diatur kesalahannya seberapa. Kemudian Dinsos akan memberikan surat peringatan (SP), yang ditindaklanjuti dengan laporan ke Kementerian sosial," pungkasnya.