Peraturan Presiden (Perpres) 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang diteken Presiden Joko Widodo tertanggal 2 September 2021 mendapat sambutan baik dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar. Perpres tersebut membahas mengenai dana abadi pesantren yang sejak lama dinantikan kalangan pesantren.
- Warga Antre Beli Sembako Murah hingga Pingsan, Ini Usul Al-Hasanah Foundation kepada Presiden Jokowi
- Rencana Jokowi Sematkan Pangkat Jenderal ke Prabowo, TB Hasanuddin: Dalam TNI Tak Ada Pangkat Kehormatan
- Apakah Prabowo Bakal Disetir Jokowi Jika Jadi Presiden?
Baca Juga
Bagi Cak Imin, dana abadi pesantren merupakan amanat UU 18/2019 tentang Pesantren, tepatnya di Pasal 49 ayat 1 dan 2.
- Warga Antre Beli Sembako Murah hingga Pingsan, Ini Usul Al-Hasanah Foundation kepada Presiden Jokowi
- Rencana Jokowi Sematkan Pangkat Jenderal ke Prabowo, TB Hasanuddin: Dalam TNI Tak Ada Pangkat Kehormatan
- Apakah Prabowo Bakal Disetir Jokowi Jika Jadi Presiden?
Baca Juga