Kasus Video Viral Kadisdikbud Dangdutan di Masa PPKM Sampai ke Telinga Bupati Bondowoso, Ini Rekomendasi Inspektorat

Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin saat memberikan keterangan terkait video dangdutan Kadisdikbud di masa PPKM/RMOLJatim
Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin saat memberikan keterangan terkait video dangdutan Kadisdikbud di masa PPKM/RMOLJatim

Kasus viralnya video dangdutan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Bondowoso, Sugiono Eksantoso di masa PPKM akhirnya sampai ke telinga Bupati KH Salwa Arifin.


Untuk menindaklanjuti kasus tersebut, Bupati Salwa akan membentuk majelis etik.

“Memang begitu (harus membentuk) majelis kode etik. Keanggotaan sesuai dengan ketentuan. Ada ketentuan tersendiri,” ujarnya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim kepada wartawan, Selasa (14/9).

Saat ini kasus video dangdutan yang mengabaikan prokes itu telah ditangani oleh Inspektorat. Penggalian data dan klarifikasi ke sejumlah pihak pun telah dilakukan sejak Jum'at (10/9) lalu.

"Kami lakukan bersama tim yang ada di Inspektorat. Sudah kita susun laporan secara resmi kepada bupati. Kami menyampaikan beberapa opsi, agar ini segera ada penyelesaian,” kata Kepala Inspektorat Bondowoso, Ahmad.

Dari hasil penyelidikannya, Ahmad membenarkan adanya aktivitas dangdutan disalah satu kelas di SMP 5 Bondowoso.

“Tetapi untuk kepentingan pendalaman biar majelis yang mendalami terhadap apa yang terjadi di dalamnya. Karena kami sifatnya masih dugaan terhadap pelanggaran,” ujarnya.

"Saran kami inspektorat terhadap dugaan pelanggaran terhadap kode etik nanti akan dibentuk majelis kode etik,” sambungnya.

Kepala Inspektorat ini memastikan Bupati Salwa bakal  membentuk majelis kode etik. Sementara keanggotaan dalam majelis itu tetap menjadi kewenangan bupati

“Karena jelas, di PP nomor 42 Tahun 2008 maupun di Perbup nomor 55 Tahun 2016 itu menjadi kewenangan bupati. Intinya bupati tidak tinggal diam dan bergerak sesuai peraturan yang ada,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Video dangdutan Kepala Dikbud Bondowoso, Sugiono Eksantoso saat mengecek pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) viral sejak Kamis (9/9) lalu. Selain dangdutan saat jam dinas, Sugiono juga dinilai mengabaikan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.