Perpres Dana Abadi Pesantren Diteken, Nasdem Bondowoso Apresiasi Presiden Jokowi

foto/rmoljatim
foto/rmoljatim

Ach Fadil Muzakki Syah atau biasa disapa Lora Fadil mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Presiden Jokowi dengan meneken Perpres Dana Abadi Pesantren.


Dalam Perpres itu mengatur dana abadi pesantren.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren dan diteken pada 2 September 2021 lalu. 

" Saya menyambut baik langkah yang diambil Presiden karena ini salah satu harapan kami yang notabene dari kalangan pesantren," ujarnya Lora Fadil dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (14/9).

Dikatakan Lora Fadil, langkah itu sangat dinantikan oleh seluruh kalangan santri karena diharapkan mampu memperjuangkan hak-hak santri dan pesantren khususnya.

"Apalagi intruksi partai jelas untuk memperjuangkan pendidikan pesantren " ungkap Anggota Komisi VIII DPR RI saat dikonfirmasi via telfon.

Dalam Perpres tersebut secara luas mengatur hak dan kewajiban yang nantinya akan memajukan pesantren dalam berbagai sektor, utamanya pembangunan dan pendidikan. 

Seperti Pada Pasal 3 dijelaskan bahwa pendanaan penyelenggaraan pesantren dikelola untuk pengembangan fungsi pesantren meliputi fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.