Proyeksi PAD Turun, Komisi III DPRD Banyuwangi Panggil SKPD Penghasil

  Rapat bersama antara Komisi III DPRD Banyuwangi dengan dinas penghasil serta PUDAM dan Bank Jatim/RMOLJatim
Rapat bersama antara Komisi III DPRD Banyuwangi dengan dinas penghasil serta PUDAM dan Bank Jatim/RMOLJatim

Proyeksi pendapatan asli daerah (PAD) dalam KUPA-PPAS Perubahan APBD tahun 2021 menurun. Oleh sebab itu Komisi III DPRD Banyuwangi menganggil SKPD penghasil untuk rapat kerja bersama.


Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar). Serta Bank Jatim dan PUDAM. 

Ketua Komisi III, Emy Wahyuni Dwi Lestari menyatakan, dalam KUPA-PPAS Perubahan APBD tahun 2021, PAD diproyeksikan turun dari angka Rp592 milyar menjadi Rp518 milyar.

Dalam rapat kerja itu, dibahas perihal realisasi retribusi sektor pariwisata yang dinilai tidak pernah tercapai dari tahun ke tahun dengan target yang ditetapkan.

"Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kita undang-hadirkan karena setiap kali dipanggil untuk rapat koordinasi tidak pernah datang Kadisnya," kata Emy kepada wartawan, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (14/9).

Tak hanya membahas tentang capaian retribusi, dalam rapat bersama tersebut, kata dia, juga dibahas bagaimana paparan pengembangan pariwisata di Banyuwangi. Sehingga, Komisi III berharap dapat berdampak secara multiplayer effect pada sektor lainnya.

"Kita tidak hanya melihat persoalan belum tercapainya retribusi sektor pariwisata. Namun, lebih bagaimana multiplayer effect pariwisata ini bisa berdampak kepada sektor lainnya, sehingga bermanfaat bagi masyarakat," ungkapnya.

Kendati demikian, secara makro berdasarkan pencermatan Komisi III, penerimaan PAD hingga akhir semester I tahun 2021 terjadi penurunan penerimaan pajak dan retribusi daerah. Hanya pajak air bawah tanah, pajak penerangan jalan serta pajak bumi dan bangunan (PBB) yang masih stabil realisasinya.

"Tadi dalam rapat kita pertanyakan turunnya proyeksi PAD, eksekutif beralasan penurunan target PAD atas dasar belum stabilnya perekonomian akibat dampak pandemi Covid-19," sebutnya.

Sedangkan untuk penyertaan modal daerah kepada pihak ketiga seperti di Bank Jatim dan Perusahaan Umum Derah Air Minum (PUDAM), telah memenuhi target penerimaan daerah, yakni sebesar Rp 13 milyar di tahun 2021.

"Penyertaan modal daerah di PUDAM masih belum terealisasi, sehingga rencana pengembangan jaringan air minum belum berjalan. Pada tahun 2020 lalu PUDAM hanya mampu menyumbang penerimaan daerah sebesar Rp 4,1 milyar dari target yang ditetapkan sebesar Rp 8,1 milyar," papar Emy.