Polres Kediri Kota, pagi ini menggelar hasil Operasi tumpas narkoba Semeru 2021 yang bertempat di halaman Polres Kediri Kota.
- Kasus Narkoba di Satpol PP Gresik, Syaiful Mubarok Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara Denda Rp1,5 M
- Sebulan Polres Jember Bekuk 35 Tersangka Narkoba, 1 Bandar Antar Provinsi Jatim-Aceh
- Grebek Rumah Penjual Pil Dextro di Banyuglugur Situbondo, Polisi Temukan Ribuan Pil
Operasi tumpas Narkoba semeru dilakukan mulai 1 hingga 15 September tersebut, Polres Kediri Kota, berhasil mengamankan 20 tersangka dengan 15 kasus.
Selain mengamankan 20 tersangka, Polres Kediri Kota juga menyita barang bukti berupa 16 ribu 363 butir pil double L, 16,58 sabu, dan 1,55 gram ganja.
Wakapolres Kediri Kota Kompol Teguh Santoso mengatakan, memang untuk peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Kediri Kota, terus mengalami peningkatan.
Namun, pihaknya akan tetap melaksanakan operasi terhadap peredaran narkoba, untuk menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kediri Kota.
"Peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kediri Kota memang tinggi. Sehingga, kita akan terus menerus melakukan pengembangan dari hasil tangkapan kali ini. Harapannya, kita bisa menangkap jaringan atau sindikat dari peredaran narkoba ini," Kata Teguh Kepada Kantor Berita RMOL Jatim, Rabu (15/9).
Kompol Teguh menambahkan, setelah melakukan operasi tumpas narkoba ini, pihaknya akan melakukan pengembangan, untuk mengungkap pelaku yang menjadi sindikat dalam peredaran narkoba.
Pihaknya juga meminta pada masyarakat, jika mengetahui peredaran narkoba diwilayahnya, bisa melaporkan ke Polres Kediri Kota.
- Kasus Narkoba di Satpol PP Gresik, Syaiful Mubarok Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara Denda Rp1,5 M
- Tangkap 21 Pengedar dan Bandar Narkoba, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ungkap Tiga Kasus Menonjol
- Sebulan Polres Jember Bekuk 35 Tersangka Narkoba, 1 Bandar Antar Provinsi Jatim-Aceh