Kasus Pesta Sabu Oknum Polrestabes Surabaya Mulai Disidangkan, Ada Perbedaan Antara Jumlah Terdakwa dengan Tersangka

Sidang perdana kasus narkoba yang melibatkan oknum polisi. 
Sidang perdana kasus narkoba yang melibatkan oknum polisi. 

Sidang perdana kasus narkoba yang melibatkan tiga oknum anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya mulai disidangkan, Kamis (16/9). Mereka adalah Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidina, dan Brigpol Sudidik.


Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut umum (JPU) Hari Rahmat Basuki dari Kejati Jatim menyebutkan, pada tanggal 28 April 2021 ketiganya atas perintah terdakwa Eko Julianto booking kamar 1701 dan 1702 di Midtown Residence Surabaya yang beralamat di Jl. Ngagel No. 123 Surabaya.

"Terdakwa Eko Julianto menghubungi Chinara Christine Selma untuk datang ke kamar hotel kemudian mengkonsumsi sabu sabu dengan alasan untuk menunggu waktu sahur," kata Jaksa Kejati Jatim Hari Rahmat Basuki seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (16/9).

Terdakwa Agung Pratidina yang akan mengambil air minum di parkiran mobil, ditangkap oleh Tim DIV Propam Mabes Polri, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu seberat 26,4 gram.

"Atas penangkapan terhadap terdakwa Agung Pratidina, petugas DIV Propam Mabes Polri menggelandang ke kamar 1701 yang terkoneksi ke kamar 1702 dan menemukan barang bukti

Selanjutnya mereka digrebek Sabu dengan berat kotor 1,32  gram dan 1,15 gram, 4 butir Ekstasi berat kotor total 1,45 gram, 1 butir obat benzoate/penenang dan 8 butir Happy Five, yang diakui diambil dari barang bukti TO tersangka yang melarikan diri," Tambah Hari Basuki.

Dalam pengembangan, petugas DIV Propam Mabes Polri melakukan penggeledahan Ke Mapolrestabes Surabaya di ruangan terdakwa Eko Julianto, dimeja kerjanya diamankan Narkotika jenis Sabu berat kotor 3,34 gram, 1 serbuk Ekstasi berat kotor 0,30 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 0,26 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 0,42 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 1,19 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 0,61 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 5,71 gram, 1 serbuk Ekstasi berat kotor 1,4 gram, 1 amplop besar Narkotika jenis Sabu berat kotor 11,27 gram, 1 Narkotika jenis Sab berat kotor 12,97 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 11,05 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 15,06 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 1,16 gram, 46  Ekstasi logo tulisan Helneken Warna Hijau berat kotor 20,84 gram, 15 Ekstasi berat kotor 5,89 gram, 4  Ekstasi berbagai logo tulisan Helneken warna Hijau berat kotor 1,91 gram, 10 Ekstasi warna merah muda berat kotor 3,51gram, 8 Ekstasi warna merah bata berat kotor 3,22 gram, 7 Ekstasi warna orange berat kotor 3,03 gram, 4 Ekstasi warna hijau dalam bentuk pecahan berat kotor 0,58 gram dan Dompet warna merah berisikan 118 butir pil Happy Five.

Dalam perkara ini, terdakwa didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Saat dilakukan interogasi, terdakwa mengakui narkotika tersebut berasal dari mengambil sebagian barang bukti yang berhasil diamankan dari beberapa TO yang melarikan diri," papar JPU Hari Basuki.

Atas dakwaan itu, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya, Budi Sampurno menyatakan bahwa dakwaan Jaksa tidak sesuai fakta sebenarnya dan akan dituangkan dalam pembuktian.

"Yang mulia, kami keberatan atas dakwaan Jaksa karena tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Namun kami tidak akan melakukan eksepsi, tapi akan kami tuangkan dalam pembuktian," ungkap Budi Sampurno.

Ditemui usai sidang, Budi Sampurno menegaskan bahwa barang bukti yang diajukan dalam sidang bukan milik kliennya semua, namun milik tersangka Ari Bahtiar warga Perum Kedung Asem Rungkut, yang kabur saat dilakukan penggerebekan.

"Barang bukti itu bukan semuanya milik Lien kami, tapi disita dari laci meja diruangan kantornya, milik tersangka Ari Bahtiar, tersangka yang melarikan diri saat dilakukan penggerebekan," ungkapnya.

Budi Sampurno juga menyatakan, bahwa barang bukti yang disita tersebut, sudah dilakukan berita acara penyerahan atas sepengetahuan Kasat selaku atasannya namun sengaja dihilangkan.

"Saat dilakukan berita acara penyerahan ada saksinya, namun sengaja dihilangkan. Bahkan, yang membuat berita acara tidak mengakui. Klien kami setiap melakukan kegiatan termasuk saat di Hotel waktu ditangkap, juga berkoordinasi dengan atasannya. Atasannya siapa ya Kasat," paparnya.

Ada fakta menarik muncul di persidangan ini, dari data yang sebelumnya disampaikan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir, ada lima oknum polisi yang diamankan Divisi Propam Polri pada saat itu. Mereka adalah tiga orang perwira dan dua orang bintara.

Mereka adalah Iptu EJ, Iptu MS, Aipda AP, Brigadir S, dan Brigadir PS. Mereka Ditangkap bersama tiga warga sipil berinisal CC, D, dan IS.

Isir juga menyebut bahwa, dari lima oknum polisi ini empat sudah positif (narkoba), satu masih pendalaman.

Jaksa Penuntut umum (JPU) Hari Rahmat Basuki dari Kejati Jatim saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya hanya menerima tiga berkas dalam perkara ini. Masing-masing berkas atas nama Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidina, dan Brigpol Sudidik.

"Selain tiga orang ini kita tidak menerima berkas maupun SPDP, kalau misal sebelumnya ada yang ditangkap selain tiga orang ini silahkan saja konfirmasi ke penyidik," ujarnya.