Serangkaian penyidikan telah dilakukan oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya terhadap kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
- Bukan Kepepet Ekonomi, Kawanan Maling Curi Komputer Sekolah Karena Iseng
- Rawan Fitnah, MUI Jatim Didesak Sikapi Penggunaan Hijab oleh Pelapor Kasus Asusila Sekolah SPI
- Wanita Ini Terjerat Pinjaman Online Akibat Data Pribadinya Bocor
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, jika tidak ada aral melintang jajarannya akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan siapa tersangka dalam peristiwa yang merenggut 49 korban jiwa itu.
"Mudah-mudahan gak ada kendala gelar perkara yang akan datang, bisa minggu depan Senin atau Selasa kami bisa gelar perkara untuk tetapkan tersangka," kata Tubagus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat sore (17/9).
Tubagus mengatakan, penyidikan kebakaran ini memiliki dua orientasi besar jika nantinya menetapkan tersangka. Yakni jeratan pasal 187 dan 188 KUHP soal unsur kelalaian sehingga terjadilah kebakaran atau penyebab kebakarannya. Kemudian, 359 KUHP soal kelalaian sehingga menyebabkan tewasnya seseorang.
"Yang jadi objek penyidik pertama 187 dan 188 KUHP mengarah ke timbulnya api, kenapa karena nanti akan ditentukan unsur kesengajaan. Terus kemudian 359 akibatkan meninggalnya seseorang. Mudah-mudahan awal minggu depan akan rilis semua hasilnya," tandasnya.
Tubagus menambahkan, hari ini jajarannya melakukan pemeriksaan sebanyak 34 saksi. 34 saksi yang diperiksa itu, jelas Tubagus berasal dari pegawai Lapas Kelas I Tangerang, warga binaan alias narapidana. Kemudian saksi-saksi ahli.
"Dan diadakan deteksi kekurangan hasil pemeriksaan dari laborarotorium forensik dan bukti SOP dan lain-lain," tandas Tubagus.
- Roni Aidil dan Mulsunadi Gunawan Didakwa Suap Kabasarnas Henri Alfiandi Rp12,4 Miliar
- Dalami Kasus Suap Pengadaan CCTV, KPK Geledah Balaikota Bandung
- Barang Dirampas dan Dirusak, Pedagang Pasar Larangan Laporkan Kasatpol PP Sidoarjo ke Polisi