KPK Kembali Periksa ASN Pemkab Probolinggo Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan

Mapolres Probolinggo Kota /RMOLJatim
Mapolres Probolinggo Kota /RMOLJatim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali memeriksa ASN Pemkab Probolinggo. Mereka diperiksa terkait dugaan jual beli jabatan yang akhirnya menyeret Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan Anggota DPR RI, Hasan Aminuddin yang tak lain adalah suaminya.


Pemeriksaan itu dilakukan di Mapolres Probolinggo Kota, pada Selasa (21/9).

Pantaun Kantor Berita RMOLJatim, sejumlah pejabat berjalan cepat menuju ruangan pemeriksaan usai menjalankan Salat Dhuhur di masjid Amanullah Polres Probolinggo Kota.

Salah satu yang diperiksa Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Soeparwiyono dan Kepala BKD Kabupaten Probolinggo Hudan Syarifuddin, yang diduga pemeriksaan ini menyangkut kasus jual beli jabatan kepala desa.

Kasus tersebut menyeret Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin, Doddy Kurniawan (DK), aparatur sipil negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, serta Muhammad Ridwan selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo sebagai tersangka penerima.

Sementara 18 orang sebagai pemberi merupakan ASN Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho’im (KO), selain itu juga Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD).

Perlu diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) bersama suaminya Hasan Aminuddin (HA) yang merupakan anggota DPR RI.

Perpanjangan penahanan berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tahun 2021.

Penahanan Puput dan Hasan diperpanjang 40 hari terhitung mulai tanggal 20 September 2021 hingga 29 Oktober 2021. Selain Puput dan Hasan, KPK juga memperpanjang Doddy Kurniawan (DK) Muhammad Ridwan (MR), dan Sumarto (SO).

"Tim penyidik KPK telah memperpanjang masa penahanan untuk 40 hari ke depan, terhitung sejak 20 September 2021 sampai 29 Oktober 2021, untuk tersangka PTS, HA, DK, MR, dan SO," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/9).

Ali mengatakan, Puput masih akan ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Hasan di Rutan KPK pada Kavling C1, Doddy di Rutan Polres Jakarta Pusat, Ridwan di Rutan Polres Jakarta Selatan, dan Sumarto di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Selain mereka, KPK juga memperpanjang penahanan tersangka lainnya selama 40 hari. Perpanjangan penahanan untuk tersangka lainnya teehitung mulai 24 September 2021 sampai 2 November 2021.