Didatangi Polisi, Ibu Penganiaya Anak Kandung yang Viral Dimedsos Menangis Minta Maaf

Petugas gabungan saat mendatangi rumah Agnes/RMOLJatim
Petugas gabungan saat mendatangi rumah Agnes/RMOLJatim

Video seorang ibu sedang menganiaya anak kandungnya sambil minum jus di tempat tempat umum yang sempat viral dijejaring sosial ditindaklanjuti oleh unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Polres Gresik, dengan mencari keberadaan pelaku dan korban. 


Adegan kekerasan terhadap anak oleh orang tuanya itu direkam seorang warga di Jalan Arief Rahman Hakim, Kelurahan Sidokumpul, Gresik. Lalu diunggah ke media sosial hingga menimbulkan reaksi keceman, dari warga net (penguna jejajaring sosial). 

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur melalui Kasat Reskrim IPTU Wahyu Rizki Saputro, membenarkan jika anggotanya bersama petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) telah menindaklanjuti video kekerasan terhadap anak yang viral di media sosial.

"Benar anggota Polres Gresik langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan terhadap peristiwa itu, dengan meminta keterangan dari saksi di tempat kejadian perkara (TKP) dan akhirnya diketahui ibu yang dimaksud tinggalnya tidak jauh dari lokasi kejadian," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (24/9).

Meski awalnya pelaku sempat menolak dan mengelak, atas maksud dan tujuan kedatangan petugas saat mendatangi rumahnya untuk menindaklanjuti tindakan kekerasan terhadap anak itu. Lanjut Wahyu, akhirnya pelaku tak berkutik saat petugas menunjukan bukti video yang dilakukannya.

"Sang ibu ini sempat mendebatkan maksud dan tujuan baik kami, dalam menyelesaikan persoalan ini. Dengan mengatakan memangnya kenapa pak, ini anak juga anak kandung saya sendiri," ucap ibu yang diketahui bernama Agnes (40).

Lalu dengan humanis, petugas menjelaskan bahwa perbuatan seperti yang dilakukannya itu bisa berbuntut pada persoalan hukum pidana tentang perlindungan anak dan penganiayaan.

Penjelasan petugas itu sontak membuat Agnes yang semula ngotot seakan tanpa dosa, dalam sekejap berubah drastis dan wajah tampak pucat pasi. Bahkan, bibirnya bergetar ketakutan sembari meminta maaf jika dirinya mengaku tidak akan mengulangi lagi.

Dihadapan petugas, Agnes mengaku perbuatan kasar itu dilakukannya karena kesal dengan anaknya. "Boy tidak mau saya ajak makan di PKL pak, dia maunya makan di rumah. Lalu saya jambak rambutnya dan saya pukul agar mau makan di tempat saya makan," kata Agnes tertunduk lesu sambil memohon untuk tidak dibawa ke kantor polisi.

"Saat dimintai keterangan sang ibu (pelaku penagiayaan) telah mengakui perbuatannya dan yang bersangkutan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi perbuatannya. Tentu kejadian ini bisa menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat, bahwa anak mendapat perlindungan hukum dari berbagai jenis diskriminasi dan tindak kekerasan," tutur Wahyu. 

Atas pengakuan dan penyesalan sang ibu tersebut, petugas memberikan efek jerah dengan menghadirkan wali kelas tempat si Boy sekolah. Untuk bersama  menjadi saksi, atas pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatan kekerasan terhadap anak diatas kertas yang bertanda tangan dan bermaterai.

"Semoga peristiwa seperti ini, tidak akan perna terulang lagi dan kepada para orang tua kami harapkan bisa lebih bersabar dan memahami anak-anaknya dengan bijak. Sebab, apapun alasannya tindak kekerasaan merupakan perbuatan yang akan berdampak pada hukum," tandasnya. 

Untuk diketahui bahwa Boy nama samaran yang menjadi korban kekerasan merupakan seorang anak laki-laki berusia 10 tahun dan berstatus pelajar kelas V di sebuah sekolah dasar di Gresik. Boy tinggal bersama ibunya (Agnes) sedangkan ayahnya tidak diketahui keberadaannya, karena pergi meninggalkan rumah tanpa alasan yang jelas.