Digoyang soal Ijazah, Jaksa Agung Disarankan Fokus Penegakan Hukum

Ketua Relawan Gerakan Indonesia untuk Jokowi (GiJOW), Ates Pasaribu/RMOL
Ketua Relawan Gerakan Indonesia untuk Jokowi (GiJOW), Ates Pasaribu/RMOL

Perbedaan latar belakang Gelar S1 dan S2 Jaksa Agung ST Burhanudin menjadi polemik. Sebab data di dalam buku pengukuhan Gurubesar dengan di situs Kejaksaan Agung berbeda. Pengamat hukum Refly Harun bahkan mengatakan, jika terbukti ijazahnya palsu, maka ST Burhanudin harus dicopot dari jabatannya sebagai orang nomor 1 di Kejaksaan Agung.


Merespons hal itu Ketua Relawan Gerakan Indonesia untuk Jokowi (GiJOW), Ates Pasaribu menyarankan, ST Burhanudin tetap fokus melakukan penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ates mengamati, meskipun masih perlu ada perbaikan, Jaksa Agung sudah menjalankan arahan Presiden Jokowi dengan sungguh-sungguh. Indikatornya, beberapa kasus kakap berhasil diungkap.

Kata Ates, kerja penegakan hukum era ST Burhanudin juga berhasil mengembalikan uang hasil korupsi senilai triliunan rupiah.

"Kesungguhan Jaksa Agung dapat kita lihat dari keberhasilannya menangani kasus-kasus besar seperti korupsi PT Asuransi Jiwasraya, korupsi PT ASABRI, suap Djoko S Tjandra dan lain-lain," demikian kata Ates, Minggu malam (26/9).

Ates menyarankan hal itu karena Presiden Jokowi beberapa kali menegaskan Kejaksaan Agung harus mendukung agenda Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui pendampingan dan pengamanan agar tidak terjadi kriminalisasi dan praktik-praktik buruk lainnya.

Terkait dengan perbedaan informasi latar belakang sarjana Jaksa Agung, Ates meminta menghentikan politisasi terhadap perbedaan informasi tersebut.

Apalagi, Kejaksaan Agung telah memberikan penjelasan dan meluruskan informasi yang sebenarnya.

“Kami meminta dengan hormat kepada Bapak Jaksa Agung untuk tidak terganggu dengan polemik tentang latar belakang ijazah tersebut. Kami meminta Jaksa Agung tetap fokus pada agenda penegakan hukum sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Presiden Jokowi," tutup Ates.

Data riwayat pendidikan Burhanuddin berbeda antara di buku pengukuhan profesornya dengan data publik serta data di situs resmi Kejaksaan Agung.

Di buku pengukuhan tersebut Burhanuddin disebut lulusan sarjana hukum dari Universitas 17 Agustus 1945, Semarang, Jawa Tengah tahun 1983.

Sementara di situs resmi Kejaksaan Agung, Burhanuddin disebut lulusan sarjana hukum Universitas Diponegoro tahun 1980.

Untuk pendidikan pasca-sarjananya, di situs resmi Kejaksaan Agung, Burhanuddin menyebut lulusan magister manajemen dari Universitas Indonesia (UI) tahun 2001.

Sementara di buku pengukuhan profesornya, Burhanuddin disebut lulus dari Sekolah Tinggi Manajemen Labora di DKI Jakarta tahun 2001.