Sosialisasikan Perundang-Undangan Bea Cukai Rokok Ilegal Pada Masyarakat, Pemkot Gandeng Bea Cukai Probolinggo Raya

Andi Hermawan saat memaparkan terkait Bea Cukai dan rokok ilegal.
Andi Hermawan saat memaparkan terkait Bea Cukai dan rokok ilegal.

Pemerintah Kota Probolinggo menggelar sosialisasi Ketentuan Perundang-Undangan Bidang Cukai Rokok Ilegal Untuk Perwakilan lima Kecamatan Se-Kota Probolinggo.


Kegiatan yang melibatkan secara langsung pihak Bea Cukai di Hotel Bromo Park tersebut, dihadiri oleh 150 warga Kecamatan Wonoasih dengan prokes yang ketat.

Plt Dinas Komunikasi dan Informatika Pujo Agung Satrio mengatakan, tujuan sosialisasi tersebut untuk memberikan edukasi pada masyarakat jika rokok ilegal merugikan negara. Selain itu, memberikan wawasan kepada masyarakat tentang penggunaan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Sekda drg. Ninik Ira Wibawati menegaskan, pembelian ambulans yang digunakan untuk kepentingan rakyat, pasien Covid-19 juga berasal dari dana DBHCHT. 

“Bunyi sirine kesana-kemari, lalu-lalang itu juga diperoleh dari cukai (DBHCHT). Selain itu, perawatan untuk pasien COVID 19, pemerintah juga memperoleh dana dari cukai,” terang Ninik, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (27/9).

Sekda Ninik juga menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 206/PMK.07/2020 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi DBHCHT menyebutkan bahwa DBHCHT digunakan untuk mendanai kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.

“Pemerintah Kota Probolinggo selama ini bekerja sama dengan KPPBC Tipe Madya Pabean C Probolinggo mendukung berbagai program tersebut. Diantaranya, sosialisasi tentang gempur rokok ilegal melalui Dinas Kominfo baik itu siaran radio, media sosial, media luar ruang, maupun publikasi di sejumlah media,” ungkapnya.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayananan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Probolinggo Andi Hermawan memaparkan jika pihaknya bekerja sama dengan Pemkot Probolinggo gencar melaksanakan operasi gabungan untuk menertibkan peredaran rokok ilegal. 

“Dalam hal ini penegakan hukum, Satpol PP bersama Bagian Perekonomian ikut andil bersama KPPBC dan kepolisian dalam operasi gabungan menertibkan rokok tanpa pita cukai/rokok ilegal,” katanya.

Tak sedikit para peserta mengacungkan tangannya usai Andi menanyakan siapa diantara mereka yang memiliki warung dan menjual rokok. 

“Bapak, ibu jangan khawatir jika menjual rokok. Pastikan rokok yang dijual adalah legal. Karena ancaman yang didapat adalah hukuman pidana, paling cepat satu tahun penjara dan denda juga,” jelasnya sembari Tersenyum.

Giat siang itu diisi narasumber dari Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Tipe Madya Pabean C Probolinggo Nangkok P. Pasaribu dengan materinya UU 39/2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. Dihadiri Kasatpol PP Aman Suryaman, Camat Wonoasih Deus Nawandi dan sejumlah pejabat di Lingkungan Pemkot Probolinggo.