Pernikahan Siri Pejabat Pertamina Berujung Hukuman 14 Bulan Penjara

pembacaan amar putusan kasus pernikahan siri pejabat Pertamina/RMOLJatim
pembacaan amar putusan kasus pernikahan siri pejabat Pertamina/RMOLJatim

Nasib sial dialami oleh pejabat Pertamina Jakarta yang tinggal di Surabaya. Pernikahannya dengan istri muda harus berujung penjara.


Kini, Pria bernama Bambang Kesuma Jaya ini telah di vonis hukuman 14 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Pernikahannya dengan Charolina Ria Putri dianggap sebagai perbuatan melanggar hukum lantaran tidak ada izin dari istri sah nya, yakni Martha Lazuarditya Novitri.

Perbuatannya diangap melanggar pasal 279 ayat 1 ke 1 KUHP tentang perkawinan atau perkawinan-perkawinannya menjadi penghalang yang sah.

"Perbuatan Terdakwa juga merugikan orang lain,” kata Ketua Majelis Hakim,  I Ketut Tirta dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan amar putusannya dalam sidang virtual di ruang Sari 2 Pengadilan Negeri PN, Senin (27/9).

Dalam amar putusan tersebut diketahui, terdakwa Bambang Bambang dan Charolina Ria Putri menikah secara siri dan mengucapkan ijab qobul di hadapan penghulu KUA Kecamatan Semampir Surabaya dengan Kutipan Akta Nikah Nomor: 0081/014/II/2019 tanggal 04 Februari 2019.

Dalam perkawinan itu, terdakwa Bambang melakukan pemalsuan dokumen dengan status lajang. Padahal Bambang sudah menikah dengan Martha Lazuarditya Novitri pada 2004 silam di KUA Magersari, Kota Mojokerto dengan Kutipan Akta Nikah Nomor: 387/50/IX/2004 tanggal 14 September 2004. Dari pernikahan sahnya, Bambang dan Martha dikaruniai tiga anak.

Perkawinan siri terdakwa Bambang dengan Charolina Ria Putri ini terbongkar oleh Martha Lazuarditya Novitri, istri sah terdakwa melalui media sosial instagram pada 23 April 2019.

Atas vonis tersebut, terdakwa Bambang menyatakan pikir-pikir. Demikian juga dilakukan JPU Rista Erna.

"Kami pikir-pikir majelis," pungkas JPU Rista Erna diakhir persidangan.