Setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa ingin menarik 56 pegawai KPK yang gagal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai ASN di Polri, jajaran langsung merespon.
- Polri: Terima Kasih, Proses Pemungutan Suara Berjalan Kondusif
- Lakukan Penyitaan Aset, Polri Persempit Ruang Gerak Buronan Narkoba Fredy Pratama di Thailand
- Polri Turut Kawal Pendistribusian Logistik Pemilu 2024 Hingga Tuntas
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan, bahwa saat ini Asisten Sumber Daya Manusia (AS SDM) Polri tengah menggodok pola untuk merekrut 56 pegawai KPK yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai ASN tersebut.
"Saya sudah menghadap AS SDM, terkait (rekrut 56 pegawai KPK) itu akan didiskusikan dulu. Akan didiskusikan dulu seperti apa merekrutnya. Itu nanti menunggu petunjuk dari AS SDM," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/9).
Ramadhan menjelaskan, Polri hati-hati dan teliti saat dalam proses perekrutan ini. Sebab, 56 pegawai KPK tersebut berlatar belakang pendidikan dan jabatan yang berbeda.
"Mereka 56 ini kan beda-beda. Ada yang jabatan begini, ada yang levelnya tinggi itu seperti apa. Itu masih di hold (tahan) dulu. Seperti apa belum tau. Nanti akan dibicarakan. Nanti didiskusikan dulu," tandas Ramadhan, dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL.
Ronald Paul Sinyal, sebagai salah satu mantan pegawai KPK yang tak lolos TWK mengatakan, 56 orang yang sudah dibebastugaskan masih akan mempertimbangkan tawaran Kapolri.
Dia menyatakan, semua mantan pegawai akan bertemu membahas secara bersama-sama untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Kepolisian. Salah satu hal yang menjadi pertimbangan 56 orang mantan pegawai KPK, diutarakan Ronald, adalah karena masih mempertanyakan sejumlah hal. Namun begitu, dia memastikan akan ada keputusan yang akan disampaikan ke publik.
- Hari Ini Diperiksa, KPK Minta Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kooperatif
- Koalisi Masyarakat Sipil Sidoarjo Desak KPK Tahan Gus Muhdlor Tersangka Korupsi
- Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diperiksa KPK