57 Pegawai KPK Diberhentikan dengan Hormat

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata/RMOL
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata/RMOL

Sebanyak 57 pegawai KPK telah resmi tidak lagi menjadi pegawai karena tidak memenuhi syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan UU 19/2019 tentang KPK.


Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, 57 pegawai mulai hari ini telah diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai KPK.

"Proses ini sudah lama dan melalui berbagai pengujian MK dan MA. Hari ini, dengan berat hati 57 pegawai itu akhirnya berhenti. Kami berhentikan dengan hormat," ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam (30/9).

Alex menjelaskan pertanyaan publik apakah pimpinan KPK memperjuangkan mereka. Menurut Alex, awalnya sebanyak 75 pegawai dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) saat asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).

Dalam rapat koordinasi, akhirnya disepakati ada 24 pegawai yang masih bisa dibina. Dari 24 tersebut, sebanyak 6 pegawai menolak dan akhirnya 18 pegawai lainnya dilantik setelah lolos melakukan diklat bela negara dan wawasan kebangsaan.

"Itu perjuangan pimpinan waktu melakukan rapat koordinasi untuk menindaklanjuti statement presiden, dilakukan koordinasi antarlembaga dengan MenPAN, BKN, Kemenkumham, KASN dan LAN, ada 6 lembaga termasuk KPK itu," kata Alex.

Tak hanya itu, KPK juga mendengarkan paparan dari asesor alasan para pegawai tersebut ada yang bisa dilakukan pembinaan dan ada yang tidak bisa.

"Kita juga harus menghormati lembaga yang lain, karena ini murni bukan semata-mata keputusan KPK, apalagi putusan sepihak pimpinan untuk kemudian memberhentikan 57," sambung Alex.