Warning Keras Bupati Ngawi Menyikapi Hajatan, Taati Prokes

foto/rmoljatim
foto/rmoljatim

Pemerintah Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, mulai mengizinkan warga menggelar hajatan seiring penerapan PPKM level 1. Bupati Ngawi Ony Anwar mengatakan, hajatan harus tetap dilakukan dengan mengacu protokol kesehatan ketat sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.


"Kemarin konsultasi sama propinsi dengan teman-teman yang sudah level 1 sudah bisa menggelar kegiatan sosial kemasyarakatan seperti sedia kala. Cuma harus memakai protokol kesehatan," terang Ony Anwar Bupati Ngawi, Jum'at, (30/9).

Istilah protokol kesehatan bebernya, pelaksanaan hajatan setiap tamu undangan maupun lainya wajib memakai masker, jaga jarak, hand sanitizer serta suhu badan wajib dipantau. Dan yang tidak kalah penting ucap Ony, adalah mengenai kapasitas tamu undangan. Untuk terop maupun ruangan kapasitasnya dibatasi hanya 50 persen. 

"Kalau memakai terop jarak antar kursi sekitar 1 meter pun jumlah tamu maksimal 250 orang. Kalau tidak memakai jarak maka hanya dibatasi 50 kursi saja," jelasnya.

Ony Anwar yang juga Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Ngawi ini menegaskan terkait teknis pemantauan pelaksanaan hajatan oleh petugas. Pihaknya menghendaki secara berkala petugas Covid-19 tingkat desa melaporkan melalui video bukan foto. Hal itu memantau apakah ada kerumunan atau tidak. Laporan tersebut dari desa disampaikan ke kecamatan dan terakhir ke Satgas Covid-19 tingkat kabupaten.

"Kalau melanggar jelas ada sangsinya makanya tadi laporan harus berbentuk video dan disampaikan secara berkala pagi, siang dan seterusnya," pungkas Ony Anwar.