Hanya Belajar Dari Youtube, Tukang Pangkas Rambut Buka Praktik Kecantikan Ilegal

Miftakhul Makhin, penjual obat kecantikan/Ist
Miftakhul Makhin, penjual obat kecantikan/Ist

Miftakhul Makhin (34), remaja asal Desa Duduk Sampean, Kecamatan Duduksampean, Kabupaten Gresik, diamankan polisi. Dia dituding menjual obat pemutih dan membuka praktik kecantikan tanpa memiliki ijin. 


Menurut Kanit Reskrim Polsek Duduksampean Aipda Hari Wartono, praktek ilegal pelaku terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Sehingga pihak langsung melakukan penyelidikan hingga mengamankannya.

"Lokasi tempat praktek pelaku ini, berada sebuah bangunan berlantai dua, yang berada di Jalan pasar Duduksampean, gang buntu. Dan saat kita gerebek, pelaku kedapatan sedang melayani pelanggan dengan menyuntikkan vitamin c dan kolagen," katanya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (2/10).

Modus pelaku untuk menjaring konsumen lanjut Hari, dengan menawarkan layanan suntik putih melalui pesan berantai di WhatsApp (WA). Sehingga menarik minat remaja putri sampai kalangan ibu rumah tangga khususnya. Bahkan ada juga pemuda pria yang menjadi komsumennya.

"Saat kami mintai keterangan, pelaku mengaku belajar secara otodidak cari melakukan penyuntikan dari YouTube. Sedangkan obat-obatan dan peralatan medis yang ia gunakan beli via online," ujarnya.

Dari tempat praktek ilegal pelaku, kami  mengamankan 2 botol 5cc Glutax Recombined white 2000GS, 1 botol sisa Neutron Vitamin C dan Collagen extract. Kemudian 4 unit selang infus, 32  jarum infus, 1 kotak tisu alkohol, 1 botol hand sanitizer, 2 kotak plester, 1 unit alat tensi darah digital dan 27 buah alat suntik. Semua barang-barang tersebut, didapatkan pelaku dari belanja online.

Sementara pelaku mengaku terpaksa membuka praktek ilegal disela-sela kesehariannya yang juga sebagai tukang pangkas rambut. 

"Buka praktek sejak bulan April 2021, lantaran saya terlilit hutang pinjaman online (pinjol). Sedangkan pendapatan sebagai tukang pangkas rambut tak bisa mencukupi kebutuhan pak," ucapnya saat diperiksa polisi.

Ditanya besaran tarif yang ditawarkan, pelaku menjelaskan bervariatif tergantung permintaan. "Ada 5 paket suntik putih, yakni paket premium seharga Rp 750 ribu. Paket silver seharga Rp 1 juta, paket platinum Rp 1.5 juta, paket gold seharga Rp 2.5 juta dan paket diamond dengan harga Rp 3.5 juta," ungkapnya.

"Khusus untuk paket tertinggi diamond, tidak disutik tetapi bahan-bahan atau obat-obatan pemutih yang terdiri dari campurkan glutax recombined white dengan cairan NaCL lalu dimasukkan ke tubuh melalui infus," tandasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan atau pasal 78 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.