Ditresnarkoba Polda Jatim Ringkus Dua Pengedar Narkoba Antar Provinsi

 Release Ditresnarkoba Jatim/RMOLJatim
Release Ditresnarkoba Jatim/RMOLJatim

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim berhasil meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi jaringan antar Provinsi dari Jakarta ke Surabaya.


Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, penangkapan pengedar barang haram ini dilakukan di dua tempat berbeda, yakni Surabaya dan Sidoarjo.

"Penangkapan hanya selisih tiga hari yaitu tanggal 12 dan 15 September 2021. Pelaku berinisial MMS diamankan di tempat parkir Mc Donal Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, dan pelaku berinisial IR diamankan di salah satu hotel di daerah Rungkut, Surabaya," terang Gatot, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (4/10).

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti jenis Sabu dengan berat kotor seluruhnya 1.577,85 gram dan Narkotika jenis Pil Ekstasi dengan jumlah total seluruhnya 675 butir yang didapat dari tersangka MMS (29) warga Surabaya.

Sedangkan dari tersangka IR (31) warga Jakarta, polisi mengamankan 1 kantong plastik yang berisi 1 bungkus teh china berisi Sabu dengan berat kotor 1.040 gram.

Kasubdit III Kompol Toni mengatakan, Barang haram ini sengaja di datangkan dari Jakarta untuk diedarkan di Jawa Timur.

"Dari pengakuan tersangka MMS, di setiap transaksinya ia mendapatkan imbalan sebanyak satu juta dua ratus ribu rupiah. Pengakuan tersangka, transaksi ini sudah 3 kali ia lakukan," papar Kompol Toni.

Untui mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.