Dalami Temuan PPATK, Bareskrim Usut Transaksi Narkoba Rp 120 Triliun

Bareskrim Polri/Net
Bareskrim Polri/Net

Bareskrim Polri yakni Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba tengah mendalami transaksi penjualan narkoba senilai Rp 120 triliun periode 2016-2020 sebagaimana temuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.


Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, Bareskrim Polri telah melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.

"Karena memang Polri dengan PPATK terjalin kordinasi komunikasi yang baik, dilihat dari beberapa kasus yang berhasil diungkap, itu merupakan invetigasi bersama antara PPATK dan juga Polri," kata Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis sore (7/10).

Pada prinsipnya, sambung Rusdi, Polri akan melakukan pendalaman terhadap temuan tersebut. Terkait hasilnya, akan disampaikan jika ada perkembangan dan temuan baru ke depan.  

"Tentunya hasilnya gimana kita tunggu saja," demikian Rusdi seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.

PPATK menemukan adanya dugaan pencucian uang dalam sejumlah rekening dengan nilai mencapai Rp120 triliun. Nilai tersebut diduga berasal dari hasil transaksi jual-beli narkoba pada periode 2016-2020.