Bareskrim Polri yakni Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba tengah mendalami transaksi penjualan narkoba senilai Rp 120 triliun periode 2016-2020 sebagaimana temuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.
- Soal 36,67 Persen Uang PSN Ngalir ke ASN dan Politisi, KPK Tunggu Laporan PPATK
- Soal Temuan Aliran Dana Asing pada 21 Bendum Parpol, Ini Respon Hasto PDIP
- Temuan PPATK soal Uang PSN Mengalir ke Politisi, Jokowi dan KPK Diminta Turun Tangan
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, Bareskrim Polri telah melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.
"Karena memang Polri dengan PPATK terjalin kordinasi komunikasi yang baik, dilihat dari beberapa kasus yang berhasil diungkap, itu merupakan invetigasi bersama antara PPATK dan juga Polri," kata Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis sore (7/10).
Pada prinsipnya, sambung Rusdi, Polri akan melakukan pendalaman terhadap temuan tersebut. Terkait hasilnya, akan disampaikan jika ada perkembangan dan temuan baru ke depan.
"Tentunya hasilnya gimana kita tunggu saja," demikian Rusdi seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
PPATK menemukan adanya dugaan pencucian uang dalam sejumlah rekening dengan nilai mencapai Rp120 triliun. Nilai tersebut diduga berasal dari hasil transaksi jual-beli narkoba pada periode 2016-2020.
- Kasus Narkoba di Satpol PP Gresik, Syaiful Mubarok Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara Denda Rp1,5 M
- Sebulan Polres Jember Bekuk 35 Tersangka Narkoba, 1 Bandar Antar Provinsi Jatim-Aceh
- Grebek Rumah Penjual Pil Dextro di Banyuglugur Situbondo, Polisi Temukan Ribuan Pil