Soal Denda Utang Membengkak Ratusan Juta di Koperasi, Sumiati Mengadu Nasib ke DPRD

 Sumiati didampingi kuasa hukumnya saat di Kantor DPRD Kabupaten Malang/RMOLJatim
Sumiati didampingi kuasa hukumnya saat di Kantor DPRD Kabupaten Malang/RMOLJatim

Soal denda utang yang membengkak mencapai ratusan juta di koperasi "WS" yang bertempat di Kabupaten Malang, Sumiati (49) Warga Tlogomas Kota Malang, mengadu nasib ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, Kamis (7/10).


Kedatangan Sumiati ke Kantor DPRD Kabupaten Malang didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Nasional Indonesia (LBHNI) dan Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Malang, Dedi Sutejo, SH dan Fauzia Irnani, SH.

"Kedatangan kami ke sini (DPRD Kabupaten Malang), mengadukan nasib Ibu Sumiati yang merupakan klien kami. Soal utangnya di koperasi dengan denda mencapai ratusan juta rupiah. Padahal hutangnya hanya puluhan juta, itupun sudah terbayarkan hampir separuh," ungkap Fauzia Irnani SH kepada awak media, di Gedung DPRD Kabupaten Malang.

Dengan datang ke Kantor DPRD tersebut, pihaknya berharap bisa audensi dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Malang untuk mengadu permasalahan kliennya.

"Namun, karena ada kegiatan vaksin di luar, pihak DPRD masih belum bisa kami temui," ujarnya.

Meski belum bertemu dengan DPRD, Fauzia menyampaikan, pihaknya sudah mengajukan surat permohonan audensi dan sudah diterima di Bagian Umum DPRD.

"Meskipun tidak bisa bertemu saat ini, tidak jadi masalah. Semoga segera ada berita baik untuk penyelesaian perkara klien kami melalui audensi. Jadi kami menunggu jadwal dari kantor DPR Kabupaten Malang," tuturnya.

Bahkan, Fauzia juga menjelaskan, bahwa  pihaknya juga sudah mengadu perkara tersebut ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Dinkop dan UMKM) Pemerintah Kabupaten Malang, pada 27 September 2021 lalu.

"Pihak Dinkop dan UMKM Pemkab Malang mengatakan akan menindaklanjuti aduan Ibu Sumiati, namun saat ini masih dalam verifikasi," imbuhnya.

Masih di tempat yang sama, Dedi Sutejo SH mengatakan, pihaknya sudah mendatangi kantor koperasi tersebut untuk menanyakan kembali terkait pelunasan utang kliennya, namun masih belum bisa diterima permohonan angka pelunasan kliennya itu.

"Utang pokoknya kan sebenarnya tinggal 36 juta rupiah, ditambah bunganya kurang lebihnya 20 juta rupiah. Namun, dendanya ini yang mencapai ratusan juta rupiah. Per bulan kemarin, pihak koperasi menyebut, tanggungan utang klien kami mencapai 190 juta rupiah. Maka dari itu kami berharap bisa segera beraudensi dengan DPRD, agar persoalan ini segera terselesaikan," tandasnya.

Terpisah, Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Pemkab Malang, Sugeng Hari Susanto saat dikonfirmasi media ini mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti aduan Sumiati dengan meminta penjelasan kepada pihak koperasi.

Pihaknya juga mengaku sudah menyampaikan permintaan Sumiati terkait angka pelunasan utang. Namun, pihak koperasi menyampaikan belum bisa menerima angka pelunasan yang diminta Sumiati.

"Kami sudah sampaikan dari hasil pertemuan kemarin. Namun, pihak koperasi masih belum sepakat atas angka yang diajukan Ibu Sumiati," kata Sugeng melalui telepon selulernya.

Tak hanya itu, Sugeng juga menyampaikan, bahwa secara kelembagaan pihaknya telah berkirim surat kepada pihak koperasi terkait hal-hal yang menyangkut Standard Operating Procedure (SOP) maupun mekanisme di dalam koperasi tersebut.

"Sampai saat ini kita masih menunggu tanggapan dari pihak koperasi bagaimana. Kalau memang nanti dari surat kita tidak ada tanggapan, nanti akan kita tindaklanjuti, baik itu peneguran maupun sanksi lainnya. Kami berharap, masalah ini kalau bisa cepat terselesaikan, biar tidak berlarut-larut," pungkasnya.