Jadwal Pemilu Masih Tarik Ulur, KPU Disarankan Tetap Pada Rencana Awal 

Pakar hukum tata negara IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Prof Sugianto/RMOLJabar
Pakar hukum tata negara IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Prof Sugianto/RMOLJabar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri belum menemukan kata sepakat dalam menentukan jadwal Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.


Pakar hukum tata negara IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Prof Sugianto, menyarankan agar KPU tetap pada rencana awal menggelar Pilkada Serentak pada tahun 2024.

“Pemilihan Presiden dan Legislatif dilaksanakan Februari 2024, Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang September 2024,” kata Prof Sugianto, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Sabtu (9/10).

Dia tak setuju jika KPU merespons usulan Kemendagri dengan membuka opsi kedua yakni mengundur pelaksanaan Pilkada Serentak ke tahun 2025.

Dalam pandangan Prof Sugianto, langkah KPU mengusulkan opsi kedua adalah blunder karena hanya akan memperpanjang polemik dan perbedaan opini publik.

Ia juga mengingatkan, waktu semakin mepet karena masa jabatan anggota KPU akan berakhir pada April 2022.

Berdasarkan UU 7/2017, proses seleksi anggota KPU baru harus dilakukan enam bulan sebelum masa jabatan anggota KPU lama berakhir atau pada Oktober 2021.