Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri belum menemukan kata sepakat dalam menentukan jadwal Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
- Prabowo-Gibran Ditetapkan Pemenang Oleh KPU, Gus Fawait: Kami Bangga, Jatim Basis 02
- Kalau Terjadi Anomali Hitung Cepat Dengan Real Count KPU, Kenapa Hanya Terjadi Pada PSI?
- Sirekap KPU Bermasalah, Aliansi Pemuda Desak KPK Investigasi
Pakar hukum tata negara IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Prof Sugianto, menyarankan agar KPU tetap pada rencana awal menggelar Pilkada Serentak pada tahun 2024.
“Pemilihan Presiden dan Legislatif dilaksanakan Februari 2024, Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang September 2024,” kata Prof Sugianto, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Sabtu (9/10).
Dia tak setuju jika KPU merespons usulan Kemendagri dengan membuka opsi kedua yakni mengundur pelaksanaan Pilkada Serentak ke tahun 2025.
Dalam pandangan Prof Sugianto, langkah KPU mengusulkan opsi kedua adalah blunder karena hanya akan memperpanjang polemik dan perbedaan opini publik.
Ia juga mengingatkan, waktu semakin mepet karena masa jabatan anggota KPU akan berakhir pada April 2022.
Berdasarkan UU 7/2017, proses seleksi anggota KPU baru harus dilakukan enam bulan sebelum masa jabatan anggota KPU lama berakhir atau pada Oktober 2021.
- Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024 di Jember Masuki Penyampaian Kesimpulan
- Sahur Bareng Di Rumah Gus Han, Rekonsiliasi Warga Nahdliyin Pasca Pemilu 2024
- Pererat Silaturahmi Pasca Pemilu 2024, DPRD Kota Malang Gelar Ngaji Bareng