Bappemperda DPRD Sampang Prioritaskan Raperda Perlindungan untuk Penyandang Disabilitas

Penyandang disabilitas usai menemui para wakil rakyat di kantoe DPRD untuk memperjuangkan haknya agar diatur dalam Perda/RmolJatim
Penyandang disabilitas usai menemui para wakil rakyat di kantoe DPRD untuk memperjuangkan haknya agar diatur dalam Perda/RmolJatim

Sempat berkeluh kesah agar hak dan perlindungannya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), kini para kaum disabilitas di wilayah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mendapat angin segar usai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan kaum disabiltas menjadi bahan prioritas di Bagian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD setempat.


Ketua Bappemperda DPRD Sampang, Moh Faruq menyatakan, Raperda untuk perlindungan kaum disabilitas di wilayah Kabupaten Sampang saat ini sifatnya masih pengusulan. 

Menurutnya, ada tujuh Raperda inisiatif DPRD yang sudah masuk dalam instrumen perencanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang dilakukan secara terencana, terpadu dan sistematis yakni dari usulan mulai dari tingkat Fraksi maupun Komisi pada tahun 2021.

"Kami di Bappemperda telah memprioritaskan Raperda tentang perlindungan untuk kaum disabilitas. Dan itu akan dimasukan dalam Bappemperda 2022 yang nanti pengesahannya akan bersamaan dengan pengesahan APBD murni 2022," ujar Moh Faruq dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin, (11/10).

Politisi PPP Dapil I itu menegaskan, untuk pembahasan Raperda tentang perlindungan disabilitas ditegaskannya akan dilakukan pembahasan pada 2022 mendatang.

"Disahkan di Propemperda 2021, dan pembahasannya pada 2022 mendatang," terangnya.

Kemudian mengenai fasilitas ketersediaan kursi roda untuk para disabilitas, Moh Faruq mengaku sudah menyampaikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yaitu Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos dan PPPA) setempat.

"Insya Allah, dinsos akan menganggarkannya pada 2022 mendatang," pungkasnya. Nouval.