Kejari Kota Mojokerto Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Pemusnahan Barang Bukti dihalaman Kejaksaan Kota Mojokerto/Ist   
Pemusnahan Barang Bukti dihalaman Kejaksaan Kota Mojokerto/Ist  

Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto menggelar eksekusi barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilaksanakan dihalaman Kejaksaan Kota Mojokerto, Selasa (12/10).


Kajari Kota Mojokerto Agustinus Heri menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 86 perkara yakni dari Narkotika jenis Shabu 400,156 gram, Pil double L 9.429 butir, Ganja 1.388,09 gram, Pil Ekstasi 3 butir, HP 14 Unit dan timbangan elektronik 27 Unit.

Agustinus Heri mengatakan, barang bukti tersebut merupakan barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan berdasarkan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. 

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” katanya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim disela-sela pemusnahan barang bukti 

Masih kata Kajari, pada bulan Maret 2021 lalu Kejari Kota Mojokerto juga telah melaksanakan penjualan langsung terkait barang bukti yang dirampas untuk negara berdasarkan putusan PN Mojokerto dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/MK.06/2018 tanggal 8 Februari 201 tentang Lelang Barang Sitaan, Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi.

TPPU dengan barang bukti berupa tanah dan bangunan seluas 98 m2 dengan nilai limit Rp321.130.000 dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan sampai putusan Mahkamah Agung (MA).

"Tidak dilelang melainkan PN Mojokerto mengajukan Penerapan Status Penggunaan," ungkapnya.

Kajari mengimbau kepada masyarakat Kota Mojokerto waspada untuk melakukan pengawasan terhadap keluarganya agar tidak terlibat dalam peredaran narkotika.

"Saat ini peredaran narkotika di Mojokerto masih tinggi. Untuk itu perlu adanya pengawasan baik dari keluarga maupun lingkungan," ujarnya, dengan berharap  para pelaku tindak pidana narkotika mendapat hukuman yang setimpal untuk memberikan efek jera.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama Kepala Kejari Agustinus Heri, dengan disaksikan Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Gaguk Tri Prasetyo, Kasat Reskrim Polresta Mojokerto Ipda Hari Siswanto dan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Citra Mayangsari.

Walikota Mojokerto Ika Puspita Sari yang akrab disapa Ning Ita menyampaikan terimakasih dan mengapresiasi kepada pihak Kejaksaan, pengadilan, Kepolisian serta BNN atas upaya yang sudah dilakukan bersama-sama dalam pemberantasan narkoba di Kota Mojokerto.

“Hari ini ada kegiatan pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto yang mayoritas BB-nya adalah narkoba dengan berbagai jenisnya,” terangnya.

Selanjutnya Ning Ita menyampaikan, bahwa melihat sedemikian banyaknya barang bukti dalam bentuk narkoba ini menunjukkan bahwa peredaran penyalahgunaan narkoba di Kota Mojokerto dan sekitarnya ini masih cukup besar.

Dia pun berpesan kepada seluruh Masyarakat khususnya para orang tua untuk lebih menjaga anggota keluarganya, putra-putrinya terutama anak-anak remaja.

"Mereka harus kita pantau betul siapa yang menjadi teman-teman pergaulan putra-putri kita karena justru dari pergaulan inilah yang menjadi potensi terbesar generasi penerus bangsa kita terpapar penyalahgunaan narkoba,” pintanya.

Ning Ita juga berharap nantinya ada upaya Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang dilakukan pemerintah dan beberapa unsur tokoh masyarakat 

"Sehingga pemahaman masyarakat tentang bahaya narkoba ini juga bisa lebih komprehensif sehingga upaya-upaya preventif bisa dilakukan lebih masif mulai dari level keluarga,” pungkasnya.