Tekan Kriminalitas, Polres Probolinggo Sita Ratusan Botol Miras di Toko Jamu

Anggota Tim Bromo Satu Samapta Polres Probolinggo saat mengumpulkan minuman keras di Toko Jamu/RMOLJatim
Anggota Tim Bromo Satu Samapta Polres Probolinggo saat mengumpulkan minuman keras di Toko Jamu/RMOLJatim

Tim Bromo Satu, Samapta Polres Probolinggo, menyita ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek yang berkedok toko jamu di desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.


Ratusan barang haram yang disita dari dua toko jamu itu, selanjutnya di bawa ke Mapolres Probolinggo.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Kadhafi melalui melalui Kasat Samapta Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi mengatakan, kalau penyitaan barang haram itu dilakukan, berkat informasi dari masyakarat.

"Berdasarkan informasi dari masyakarat, sehingga kita bergerak untuk melakukan penyitaan di dua lokasi," jelasnya pada Kantor Berita RMOL Jatim, Selasa (12/10).

Menurutnya, kalau barang haram yang sita itu, karena selama ini sudah meresahkan warga di lingkungan tersebut.

"Warga sekitar resah dengan adanya peredaran barang haram ini. Karena, lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya," tegasnya.

Apalagi, upaya penyitaan barang haram ini untuk meminimalisir terjadinya aksi kriminal diwilayah hukum Polres Probolinggo.

"Operasi ini akan terus dilakukan sebagai upaya menekan tindak pidana,” paparnya.

Lebih lanjut, Jayadi menghimbau agar tokoh jamu untuk tidak menjual barang haram tersebut.

“Kami menghimbau kepada pemilik toko jamu agar tidak menjual minuman keras dan kepada seluruh masyarakat. Dan masyakarat untuk tidak mengkonsumsi minuman keras yang bisa mengganggu kesehatan dan dapat menyebabkan terjadinya tindak pidana,” pungkasnya.