Datang ke Kantor Leasing, Motor Nasabah Ini Malah Dirantai dan Digembok

Kendaraan milik Sutikno yang dirantai dan digembok/Ist
Kendaraan milik Sutikno yang dirantai dan digembok/Ist

Kendaraan bermotor milik Sutikno (41), warga Jalan LA Sucipto Kota Malang tiba-tiba dirantai dan digembok orang tidak dikenal. Pengembokan itu terjadi usai mendatangi kantor salah satu leasing di Jalan Buring, Kota Malang. 


"Waktu itu saya datang ke kantor leasing untuk membicarakan soal angsuran, dan ditemui oleh salah satu pegawai. Namun, saya dibuat kaget. Setelah keluar dari kantor leasing motor sudah dalam keadaan dirantai dan digembok. Akhirnya terpaksa saya pulang naik ojek online," ungkapnya dikutip Kantor Berita RMOLjatim. Kamis (14/10). 

Sutikno, pria yang sehari-hari berprofesi sebagai jurnalis di salah satu media online tersebut bercerita, bahwa peristiwa itu terjadi bermula saat mengendarai motornya melintas di Jalan Merdeka Kota Malang, tiba-tiba dihadang orang tidak dikenal berjumlah lima orang. Lalu orang yang berjumlahkan lima orang tersebut meminta untuk datang ke kantor leasing. 

"Ketika saya melintas di Jalan Merdeka Kota Malang pada hari Sabtu kemarin, tiba-tiba saya dihentikan sama lima orang tidak dikenal. Saya diminta untuk datang ke Kantor Leasing di Jalan Buring. Karena saya ada itikad baik, ya saya datang ke sana," tutur Sutikno. 

Atas kejadian tersebut, Sutikno dengan didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Malang, Mahapatih Law Office, Sandro Wahyu Permadi, S.H, Andi Rachmanto, S.H,  Antonius Dedy Susetyo, S.H dan Sandy Budiono, S.H, sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota. 

"Atas permasalahan ini, saya bersama kuasa hukum dari LBH Malang sudah melaporkan kejadian itu ke Polresta Malang Kota," ujarnya. 

Kuasa hukum Sutikno, Andi Rachmanto, mengatakan, terkait penarikan unit motor milik kliennya oleh salah satu leasing di Kota Malang itu, perlu menjadi atensi bagi Aparat Penegak Hukum (APH). 

"Pasalnya pasca keluarnya Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 & Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021, yang mana pada pointnya yakni pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri, sesungguhnya hanyalah sebagai sebuah alternatif yang dapat dilakukan dalam hal tidak ada kesepakatan, antara kreditur dan debitur baik berkaitan dengan wanprestasi maupun penyerahan secara sukarela objek jaminan dari debitur kepada kreditur," ujarnya

Pria lulusan Fakultas Hukum Universitas Islam Malang (UNISMA) ini juga menegaskan, dengan terbitnya putusan MK tersebut, sudah seharusnya menjadi solusi terbaik didalam penyelesaian obyek jaminan terkait sertifikat fidusia. 

"Apabila antara debitur dan kreditur tidak ada kesepakatan, janganlah main hakim sendiri atau sepihak. Namun harus melalui putusan pengadilan," jelasnya Andi. 

Tak hanya itu, Andi juga menyanyangkan hal itu harus terjadi. Pasalnya ada debitur yang dengan niat baik akan menyelesaikan tunggakan, malah tidak mendapatkan solusi dengan baik. 

"Hal yang cukup ironis. Apalagi ini masa Pandemi Covid-19, yang mana banyak masyarakat menjerit akan himpitan ekonomi. Akan tetapi, dilain sisi masih juga ada pihak yang berlaku apatis. Seperti halnya peristiwa yang terjadi antara Sutikno (warga Jl.LA Sucipto Malang) dan salah satu Leasing di Kota Malang pada Sabtu 09 Oktober silam," tandasnya. 

Lebih jauh, Andi mengatakan, bahwa pihaknya sudah mencoba menempuh penyelesaian permasalahan tersebut secara baik - baik, namun lagi-lagi bukan solusi yang didapat, melainkan saling lempar kewenangan dari pihak Leasing.

"Kemarin (Selasa, 12/10) kami dari LBH Malang bersama Mas Sutikno mencoba mencari informasi dan solusi terkait permasalahan ini dengan mendatangi kantor Leasing Jl. Buring tempat dimana motor dirantai dan digembok. Akan tetapi seolah pihak leasing melempar kewenangan. Dengan menyuruh datang ke kantor yang beralamat di Singosari. Padahal, Mas Sutikno merupakan nasabah leasing yang di kantor Jalan Buring," tambahnya. 

Bahkan, Andi mempertanyakan, kenapa sampai terjadi peristiwa Penggembokan dan Perantaian sepihak. 

"Darimana rantai dan gembok itu berasal? Apakah sudah disiapkan? Serta seperti apa prosedurnya dari leasing? Padahal klien kami ini mau menyelesaikan persoalan dengan berkunjung ke kantor, ini motor malah digembok dan dirantai, " tegasnya. 

Terakhir, Andi menyampaikan, bahwasanya sudah seharusnya masyarakat memahami akan putusan MK nomor 18/PUU-XVII/2019 yang mana menyatakan mengubah pasal ayat 2 & 3 pasal 15 Undang Undang Jaminan Fidusia karena dianggap bertentangan dengan UUD 45.

"Makna putusan MK tersebut, yakni guna menciptakan kondusifitas di masyarakat terkait eksekutorial jaminan fidusi agar lebih berprikemanusiaan. Semoga saja permasalahan ini lekas selesai dengan baik, " pungkasnya. 

Sementara, Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto, saat dihubungi awak media mengatakan, jika pihaknya telah menerima aduan dari salah seorang jurnalis tersebut. 

"Iya mas, kita atensi. Pada intinya pengaduan dari rekan-rekan akan kami tindaklanjuti," tandas Buher, sapaan akrabnya.