GNPK Jatim akan Bawa Kasus Dana Pemakaman Covid-19 ke BPK dan Ombudsman

Miko Saleh
Miko Saleh

Polemik seputar penerimaan Honor Pasien Covid-19 di Pemkab Jember masih terus bergulir. Adalah Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ("GNPK") melalui Dewan Pimpinan Provinsi Jawa Timur ("DPP Jatim") yang sampai saat ini masih konsisten mengawal Kasus tersebut.


Setelah sebelumnya melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi ("KPK"), kali ini DPP GNPK Jatim juga akan meneruskan Laporan tersebut ke Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Timur dan Juga Ombudsman. Hal tersebut dilakukan oleh DPP GNPK Jatim lantaran menurut DPP GNPK Jatim, permasalahan tersebut adalah permasalahan yang sangat serius. Bukan sekedar uang 100 ribu, tetapi ada dugaan mark up dan yang memperparah, dilakukan di masa Pandemi.

Pemerintah Pusat sudah berkali-kali mengingatkan agar jangan sampai Korupsi apalagi Korupsi terkait dana Covid-19. Karena ada ancaman hukuman Mati atas hal tersebut.

Menurut Miko Saleh SH, Ketua Bidang Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat di DPP GNPK Jatim, pihak aparat penegak hukum harus peka dan jeli, serta serius dalam meninadaklanjuti permasalahan ini.

"Ini adalah masalah serius. Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pada masa pandemi. Ada ancaman hukuman mati, jadi bukan perkara sepele. Saya mewakili Ketua DPP GNPK Jatim yang saat ini masih berada di Jakarta karena terus intensif kordinasi dengan Pihak KPK. Besok Jumat kami akan melaporkan permasalahan ini juga ke BPK dan juga Ombudsman" ujar Miko Saleh, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Sebagaimana diketahui, DPP GNPK Jatim juga telah mengungkap bahwa ini bukan hanya permasalahan 100 ribu, tapi ada Mark Up data yang mengarah kepada Pembohongan Publik yang diduga kuat merugikan Negara sekitar 2 Millyar lebih.