Simpan Sabu, Dua Warga Kapongan Diamankan Satreskoba Polres Situbondo

Barang bukti yang diamankan polisi/Ist
Barang bukti yang diamankan polisi/Ist

Dua warga Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, nampaknya akan lama mendekam di balik jeruji besi, itu setelah keduanya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres setempat, Rabu (13/10) malam, lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.


Mereka yang diamankan adalah SD (34), serta TR (41). Keduanya ditangkap di rumah masing-masing, berikut barang bukti sabu serta alat hisabnya. 

Informasi yang diperoleh, pengungkapan kasus itu berawal dari adanya informasi masyarakat, akan adanya transaksi sabu di wilayah kecamatan Kapongan.

Menindaklanjuti informasi tetsebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 22.30 wib, Tim berhasil mengamankan seorang tersangka SD (34), dari tangan pria itu polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti.

"Yang diamakan petugas itu satu bungkus plastik klip kecil yang di duga berisi sabu dengan berat 0,15 gram, satu buah pipet kaca yang diduga terdapat sisa sabu dengan berat kotor 1,97 gram, sebelas bungkus plastik klip bekas bungkus sabu, 3 buah sendok plastik bening, serta kelengkapan alat hisap sabu," ujar Kasi Humas Polres, Iptu Achmad Sutrisno, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (14/10).

Masih menurut Sutrisno, dari pengakuan tersangka SD, bahwa barang haram itu diperoleh dari tersangka TR. Polisi akhirnya bergerak cepat mencari keberadaan TR. Dari rumah tersangka ini, polisi berhasil mengamankan beberapa alat bukti, masing-masing satu poket sabu berat kotor 0,55 gram, 2 lebar uang 50 ribu serta satu buah HP.

Dari kasus tersebut, penyidik akhirnya menjerat kedua tersangka dengan Undang-undang tentang Narkotika. "Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya diatas lima tahun, dan saat ini keduanya sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut," tutupnya.