Survei Indikator: 28 Persen Responden Minta Amandemen UUD 1945 Harus Persetujuan Publik

Ilustrasi / net
Ilustrasi / net

Ada 28 persen responden dalam survei yang dirilis Indikator Politik Indonesia menyatakan agar amandemen UUD 1945 harus dengan persetujuan rakyat.


Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Indikator Politik Burhanuddin Muhtadi dalam acara FGD secara virtual yang diselenggarakan Fraksi Partai Nasdem bertajuk "Urgensi Amandemen UUD 1945 ke-5; Kepentingan Bangsa atau..? yang digelar secara daring, Rabu (13/10).

Diuraikan Burhan, dalam survei tersebut pihaknya menanyakan kepada para elit dan juga publik, hasilnya jawaban elit dan publik terpecah terkait perubahan UUD 1945 yang harus didahului dengan membentuk tim khusus yang berisikan para ahli, entah itu dari tokoh masyarakat atau para expert untuk mengkaji pasal-pasal di UUD 1945 sebanyak 25 persen.

"28 persen mengatakan perubahan harus mendapatkan persetujuan rakyat melalui pemungutan suara melalui referendum, ada juga jawaban yang 14 persen perubahan atau amandemen dapat dilakukan oleh MPR seperti sekarang tanpa harus melalui permintaah konsultasi terhadap publik atau pada ahli itu hanya 14 persen,” beber Burhanuddin.