Ada 28 persen responden dalam survei yang dirilis Indikator Politik Indonesia menyatakan agar amandemen UUD 1945 harus dengan persetujuan rakyat.
- Peserta Pemilu 2024 Hanya Boleh Punya 20 Akun Medsos Resmi
- Dewan Pers Minta Pengesahan RKUHP Ditunda
- DPRD Mulai Membahas Utang Pemkab Terhadap Rekanan Wastafel
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Indikator Politik Burhanuddin Muhtadi dalam acara FGD secara virtual yang diselenggarakan Fraksi Partai Nasdem bertajuk "Urgensi Amandemen UUD 1945 ke-5; Kepentingan Bangsa atau..? yang digelar secara daring, Rabu (13/10).
Diuraikan Burhan, dalam survei tersebut pihaknya menanyakan kepada para elit dan juga publik, hasilnya jawaban elit dan publik terpecah terkait perubahan UUD 1945 yang harus didahului dengan membentuk tim khusus yang berisikan para ahli, entah itu dari tokoh masyarakat atau para expert untuk mengkaji pasal-pasal di UUD 1945 sebanyak 25 persen.
"28 persen mengatakan perubahan harus mendapatkan persetujuan rakyat melalui pemungutan suara melalui referendum, ada juga jawaban yang 14 persen perubahan atau amandemen dapat dilakukan oleh MPR seperti sekarang tanpa harus melalui permintaah konsultasi terhadap publik atau pada ahli itu hanya 14 persen,” beber Burhanuddin.
- Niat Mahfud Mundur dari Kabinet Jokowi Karena Terpaksa
- Kemenkes Masih Membahas PSBB Total DKI Jakarta
- Temui Khofifah di Surabaya, Pengamat: Prabowo Imbangi Manuver Cak Imin ke KIB