Setujui Perda P-APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2021, Begini Penjelasan Fraksi PKB dan Nasdem

Bupati Hendy Siswanto saat menandatangi perubahan Perda P-APBD tahun 2021/RMOLJatim
Bupati Hendy Siswanto saat menandatangi perubahan Perda P-APBD tahun 2021/RMOLJatim

Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Jember sepakat dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (Raperda P-APBD) Tahun Anggaran 2021 yang telah ditetapkan menjadi Perda P-APBD tahun anggaran 2021, pada Kamis alam (14/10).


Demikian disampaikan Sumarsih Khoris selaku jurubicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB).

"Eksekutif dan legislatif harus bekerja cepat untuk percepatan pemulihan ekonomi dan pembangunan di Kabupaten Jember," ujarnya kepada Kantor Berita RMOLJatim, Jum'at (15/10).

Menurutnya, FKB mengapresiasi kebersamaan eksekutif dan legislatif itu, meski tidak selalu harus setuju dalam segala hal dengan sifat kritis parlemen. Dia menyebut, kritik adalah obat yang harus diterima dengan baik meski rasanya pahit. 

"Kritik merupakan wujud kecintaan kita, janganlah menganggap kritik sebagai wujud kebencian. DPRD Jember wajib memiliki kritik konstruktif terhadap pemerintahan duet Hendy Siswanto-Gus Firjaun," katanya.

Untuk itu, Pihaknya mendorong Bupati Hendy Siswanto menyetujui pembahasan  KUA-PPAS APBD 2022 pada Senin (18/10. Dengan demikian pembahasan APBD Tahun Anggaran 2022 bisa selesai tepat waktu, sebelum 30 November 2021.

"FKB menginginkan pasangan Hendy Siswanto-Gus Firjaun mencetak sejarah dengan menetapkan APBD 2022 pada 10 november 2021, bertepatan dengan Hari Pahlawan," tutur wanita, yang juga ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa ini. 

"Alangkah indahnya ketika Januari 2022 pembangunan sudah bisa dilaksanakan dan menjadi awal yang baik," sambungnya.

Sementara Jurubicara Fraksi Partai Nasdem, David Handoko Seto. Menurut dia, fraksinya mendukung langkah cepat Bupati Hendy Siswantoyang menemui Menko MarvesLuhut Binsar Pandjaitan, yang juga koordinator PPKM Jawa-Bali. 

"Sehingga berhasil melobi dan mendapatkan 500 ribu dosis vaksin untuk warga Jember," tandasnya.

Untuk diketahui, Sidang Penetapan Perda Perubahan APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2021 digelar secara virtual.

Dari 7 fraksi dewan legislatif dan catatan-catatannya disimpulkan bahwa DPRD Jember menerima dan menyetujui Raperda P-APBD 2021 ditetapkan sebagai Perda P-APBD 2021. Dengan catatan-catatan yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi di DPRD Jember.

Besaran P-APBD tahun 2021 yang diajukan Bupati Jember kepada DPRD Jember untuk dibahas bersama sebesar Rp. 3.673.960.375.560, turun sebesar Rp. 34,3 milyar atau turun 0.93 persen dari APBD awal 2021 sebesar Rp.3.708.353.831.232.