Usai Didesak Selesaikan Anggaran, Bupati Jember Tancap Gas Tuntaskan KUA PPAS Tahun 2022

Bupati Jember Hendy Siswanto saat menyampaikan pandangan akhir P APBD di DPRD Jember.
Bupati Jember Hendy Siswanto saat menyampaikan pandangan akhir P APBD di DPRD Jember.

Pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun anggaran 2021 sudah tuntas.


Sambil menunggu evaluasi dari Gubernur Jawa Timur, Bupati Jember Hendy Siswanto, langsung tancap gas untuk menuntaskan penyusunan Draf Rancangan Perda  Pendapatan Dan Belanja Daerah ( R-APBD) tahun anggaran 2022.  

Sebab, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyusunan APBD, batas waktu penetapan APBD kabupaten dan kota adalah 30 November 2021.

Pemkab Jember, masih punya waktu 6 pekan ke depan, untuk menuntaskan pembahasan Rancangan Perda  Pendapatan Dan Belanja Daerah ( R-APBD) tahun anggaran 2022.  

Bupati Hendy berkometmen tidak akan menyiakan sisa waktu tersebut, untuk menuntaskan pembahasan R-APBD tahun 2022, tepat waktu sesuai amanah undang-undang. 

"Dalam Minggu depan pihak eksekutif sudah bisa mengajukan R-APBD tahun anggaran 2022. Ini sesuai harapan kami dan harapan anggota Dewan di Bulan Nopember harus sudah selesai," tegas Bupati Jember, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (16/10).

Tentunya sebelum dilakukan pembahasan R-APBD tahun anggaran 2022 di awali dengan penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas plafon Anggaran sementara (KUA-PPAS). Masa jeda waktu, evaluasi ini dimanfaatkan untuk dilakukan penyusunan KUA PPAS, supaya pembahasan APBD untuk tahun mendatang tidak terlambat lagi. 

Sebelumnya, Fraksi PDIP menyoroti keterlambatan pengajuan  APBD Perubahan 2021. Selain itu Fraksi PDIP yang menjadi salah satu fraksi terbesar di DPRD Jember juga meminta agar pemkab memperhatikan kualitas serapan anggaran agar tidak merugikan pembangunan untuk dinikmati rakyat.

Sementara Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), menagih janji bupati untuk melakukan akselerasi di seluruh bidang. Salah satunya bupati harus membuktikan bisa menyelesaikan pembahasan APBD 2022 sesuai jadwal yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan, yakni maksimal 30 November 2021. 

FKB berharap Bupati Jember mau memasukkan KUA-PPAS APBD 2022, pada Senin (18/10) pekan depan.