Pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun anggaran 2021 sudah tuntas.
- Empat Sarana Layanan Publik Lapas Kelas I Madiun Resmi Beroperasi, Ada Pondok Baca dan Pondok Pesantren
- Selain Istighosah, Wali Kota Eri juga Gelar Khataman Al-Quran di Balai Kota untuk Melawan Covid-19
- Gelar EJFH 2022 di Bromo, Gubernur Khofifah Kenalkan Keberagaman Wastra Batik dan Tenun Khas Jatim ke Kancah Dunia
Sambil menunggu evaluasi dari Gubernur Jawa Timur, Bupati Jember Hendy Siswanto, langsung tancap gas untuk menuntaskan penyusunan Draf Rancangan Perda Pendapatan Dan Belanja Daerah ( R-APBD) tahun anggaran 2022.
Sebab, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyusunan APBD, batas waktu penetapan APBD kabupaten dan kota adalah 30 November 2021.
Pemkab Jember, masih punya waktu 6 pekan ke depan, untuk menuntaskan pembahasan Rancangan Perda Pendapatan Dan Belanja Daerah ( R-APBD) tahun anggaran 2022.
Bupati Hendy berkometmen tidak akan menyiakan sisa waktu tersebut, untuk menuntaskan pembahasan R-APBD tahun 2022, tepat waktu sesuai amanah undang-undang.
"Dalam Minggu depan pihak eksekutif sudah bisa mengajukan R-APBD tahun anggaran 2022. Ini sesuai harapan kami dan harapan anggota Dewan di Bulan Nopember harus sudah selesai," tegas Bupati Jember, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (16/10).
Tentunya sebelum dilakukan pembahasan R-APBD tahun anggaran 2022 di awali dengan penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas plafon Anggaran sementara (KUA-PPAS). Masa jeda waktu, evaluasi ini dimanfaatkan untuk dilakukan penyusunan KUA PPAS, supaya pembahasan APBD untuk tahun mendatang tidak terlambat lagi.
Sebelumnya, Fraksi PDIP menyoroti keterlambatan pengajuan APBD Perubahan 2021. Selain itu Fraksi PDIP yang menjadi salah satu fraksi terbesar di DPRD Jember juga meminta agar pemkab memperhatikan kualitas serapan anggaran agar tidak merugikan pembangunan untuk dinikmati rakyat.
Sementara Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), menagih janji bupati untuk melakukan akselerasi di seluruh bidang. Salah satunya bupati harus membuktikan bisa menyelesaikan pembahasan APBD 2022 sesuai jadwal yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan, yakni maksimal 30 November 2021.
FKB berharap Bupati Jember mau memasukkan KUA-PPAS APBD 2022, pada Senin (18/10) pekan depan.
- Wali Kota Eri Beri Penghargaan untuk Keluarga Besar Seniman Srimulat Eko Londo
- Walhi SebutKerusakan Hutan di Lampung Capai 375.928 Hektar
- Pikiran Mumet, Seorang Pria di Kediri Hendak Bunuh Diri di Jembatan Semampir