Hasan Basri Ingin Fungsi DPD Sebagai Lembaga Perwakilan Dioptimalisasi

Hasan Basri/ net
Hasan Basri/ net

Spektrum kekuasaan pemerintah di daerah sebelum pasca reformasi sangat terbatas, kedudukan pemerintahan pusat untuk mengatur seluruh kebijakan pemerintahan daerah terlihat mendominasi.


Anggota DPD RI Hasan Basri mengurai bahwa tidak terlalu banyak aspirasi daerah yang bisa direalisasikan oleh pemerintah pusat, padahal sangat banyak kebutuhan dari masyarakat di setiap daerah yang muncul dari perbedaan berbagai macam latar belakang, seperti perbedaan menerima pendidikan hingga kondisi demografi di setiap daerah.

Sebagai negara yang berkembang, kondisi kebhinnekaan budaya yang dimiliki Indonesia, pada prinsipnya perlu memiliki regulasi yang komprehensif.

Dengan bagitu, suara hak-hak rakyat di daerah dapat terpenuhi dan diakomodir dengan baik oleh pemerintahan pusat.

“DPD RI dibentuk melalui sistem perwakilan untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab legislasi, cita-citanya agar kekuasaan tidak bertumpu pada satu pihak saja seperti pada zaman orde baru, dimana kekuasaan pemerintah eksekutif lebih kuat (executive heavy) daripada kekuasaan lainnya,” ujar Hasan Basri di Kantor Bupati Bulungan, Sabtu (16/10).

Hasan Basri mengurai bahwa DPD RI adalah lembaga yang lahir dari rahim demokrasi. Norma kedudukan pembentukan DPD dituangkan pada BAB VII Pasal 22C dan Pasal 22D UUD NRI Tahun 1945. Secara tekstual fungsi DPD RI sebagai lembaga perwakilan berdiri diatas dua buah fungsi operasional.

Fungsi pertama mengenai kewenangan membentuk perundang-undangan (legislation function). Kedua, fungsi pengawasan atas semua perihal undang-undang yang berkaitan mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah serta APBN, pajak, pendidikan dan agama.

Secara keseluruhan faktor penting mengenai fungsi DPD adalah membahas rancangan UU yang secara langsung bersinggungan dengan daerah dan fungsi pertimbangan di dalam pengangkatan pejabat publik, meskipun hanya terbatas pada pertimbangan dalam pengangkatan anggota BPK.

Atas dasar urgensi fungsi DPD yang sangat besar bagi sistem ketatanegaraan di Indonesia, maka kiranya secara bersama-sama perlu mensiasati bagaimana mengoptimalisasikan dalam melaksanakan fungsi DPD sebagai lembaga perwakilan yang mana posisi atau kedudukan hierarki lembaga bahwa DPD berada pada jajaran pemerintahan pusat, dan fungsi tersebut jika adanya perubahan atau inovasi baru terhadap pembaharuan lembaga DPD, namun tetap tidak keluar dari koridor konstitusi UUD NRI Tahun 1945.

“Kehadiran lembaga adalah fungsi dari kepentingan aspirasi rakyat dan masyarakat. Asumsinya, lembaga mendorong dan memfasilitasi bagi tumbuh dan berkembangnya kepentingan dan aspirasi sehingga berbagai kondisi tentang hal itu diketahui disadari dan wajib ditindaklanjuti,” sambung alumni Fakultas Hukum Universitas Borneo itu.