Ketua Satgas Covid-19: Hotel Tempat Karantina Mandiri Harus Penuhi Syarat CHSE

foto/rmol
foto/rmol

Hotel untuk pelaku perjalanan internasional yang masuk ke tanah air melakukan karantina atau isolasi mandiri tidak boleh sembarangan. Hotel tersebut harus memenuhi standar kebersihan untuk mencegah terjadinya penyebaran pandemi Covid-19.


Begitu tegas Ketua Satgas Covid-19 Profesor Wiku Adisasmito menanggapi ramainya pemberitaan tentang seorang selebgram yang kabur dari tempat karantina usai melakukan perjalanan internasional.

"Tempat karantina mandiri di hotel harus memenuhi persyaratan CHSE. Yaitu Cleanliness, Health, Safety, Environment, dan Sustainability,” kata Prof. Wiku kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (17/10).

Dia menambahkan bahwa hotel yang dijadikan tempat isoman tersebut harus mampu memberikan kontribusi secara optimal untuk yang dikarantina.

"Tempat isoman harus representatif agar dapat memberikan kontribusi optimal bagi orang yang sedang dikarantina dan tidak menulari pada petugasnya,” tutupnya.