Hotel untuk pelaku perjalanan internasional yang masuk ke tanah air melakukan karantina atau isolasi mandiri tidak boleh sembarangan. Hotel tersebut harus memenuhi standar kebersihan untuk mencegah terjadinya penyebaran pandemi Covid-19.
- Positivity Rate Indonesia 14,64 Persen, Pemerintah Buat Rentang Waktu 14 Hari Tentukan Langkah Intervensi Selanjutnya
- Vaksin Sinovac Tiba Di Jombang Dengan Pengawalan Ketat dan Disimpan Dengan Suhu 2 Sampai 8 Derajat Celsius
- 1,2 Juta Dosis Vaksin Inavac Siap Disuntikkan, Gubernur Khofifah: Jadi Ikhtiar Penguatan Kekebalan Imunitas
Baca Juga
Begitu tegas Ketua Satgas Covid-19 Profesor Wiku Adisasmito menanggapi ramainya pemberitaan tentang seorang selebgram yang kabur dari tempat karantina usai melakukan perjalanan internasional.
- Sehari Ada 200 Kasus Baru Covid 19, Warga Jember Diminta Semakin Waspada
- Fraksi PSI Dorong Sosialisasi dan Kesiapan UKS terkait Hepatitis Akut di Sekolah
- Pasien Covid-19 RSD Wisma Atlet Naik Lagi, Yang Dirawat Kini 4.631 Orang
Baca Juga