Kebijakan baru mengenai tata cara beribadah di Masjidil Haram di Makkah, dan Masjid Nabawi di Madinah, diberlakukan pemerintah Arab Saudi mulai Minggu (17/10).
- Berduka! Satu Jemaah Haji Asal Jember Meninggal di Madinah
- Momen Anies dan Istri Menikmati Bakso di Restoran Milik Warga Indonesia di Madinah
- Anies Bawa Misi Keadilan dari Madinah untuk Indonesia
Dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengizinkan kedua masjid tersebut diisi dengan kapasitas jemaah yang penuh. Sehingga, aturan menjaga jarak yang sebelumnya diterapkan untuk mencegah penularan Covid-19 resmi dihapus.
Selain itu, pelonggaran lainnya juga diberlakukan Arab Saudi. Misalnya, membolehkan masyarakat umum membuka masker di ruang terbuka, tapi dengan syarat sudah menerima vaksinasi Covid-19 sebanyak dua dosis atau lengkap.
Terkait cakupan vaksinasi masyarakat Arab Saudi, Our World in Data menyebutkan sebanyak 67 persen dari total penduduk Arab Saudi sudah menerima lengkap dosis vaksin Covid-19.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Kawal Pelaksanaan Haji 2025 Sesuai Permintaan Prabowo
- Tahun Depan Kuota Haji Indonesia 221 Ribu
- Berduka! Satu Jemaah Haji Asal Jember Meninggal di Madinah