KPK Tetapkan Bupati Kuansing Andi Putra dan GM Adimulia Agrolestari Sebagai Tersangka Suap Izin HGU Sawit

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar/Repro
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar/Repro

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kuansing periode 2021-2026, Andi Putra (AP) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau.


Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin (18/10), KPK mengamankan delapan orang.

Yaitu, Andi Putra (AP) selaku Bupati Kuansing periode 2021-2026; Hendri Kurniadi (HK) selaku ajudan Bupati; Andri Meiriki (AM) selaku Staf Bagian Umum Persuratan Bupati; Deli Iswanto (DI) selaku supir Bupati; Sudarso (SDR) selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA); Paino (PN) selaku Senior Manager PT AA; Yuda (YD) selaku supir PT AA; dan Juang (JG) selaku supir.

"Setelah dilakukannya pengumpulan informasi dan berbagai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan dua tersangka," ujar Lili kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa malam (19/10).

Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Bupati Kuansing Andi Putra dan Sudarso (SDR) selaku General Manager PT AA.

Kedua tersangka saat ini belum dibawa ke Jakarta karena masih proses pemeriksaan. Akan tetapi, kedua tersangka telah resmi dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak hari ini hingga Minggu (7/11).

Untuk tersangka Sudarso nantinya ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan tersangka Andi Putra ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Akibat perbuatannya, tersangka Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan tersangka Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.