Orang Meninggal di Jember Masih Terdata Sebagai Pemilih Pilkades Serentak

Kasi Pemerintahan Desa Dispemasdes Pemkab Jember, Nunung Agus Andrianto/RMOLJatim
Kasi Pemerintahan Desa Dispemasdes Pemkab Jember, Nunung Agus Andrianto/RMOLJatim

Pemkab Jember kembali menetapkan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 59 Desa di Kabupaten Jember. Bahkan pelaksanaan pencoblosan sudah dijadwalkan, Kamis 25 Nopember 2021. 


Sebelumnya, Pemkab Jember menjadwal pelaksanaan pencoblosan serentak 30 Agustus 2021. Namun sering perpanjangan PPKM Darurat Jawa sejak 9 Agustus 2021, Pemkab menunda semua tahapan Pilkades selama 2 bulan sesuai surat edaran Mendagri meski sebelumnya sudah dilakukan penetapan calon.

Baru mulai tanggal 18 Oktober 2021, Pemkab Jember mulai tahapan Pilkades, yakni pengundian nomor urut calon Pilkades, yang juga dilakukan serentak. 

"Mulai hari ini, panitia Pilkades se-kabupaten Jember dimulai menyusun kembali Daftar pemilih tambahan," kata Ketua Panitia Pilkades Desa Sumberjambe Kabupaten Jember, Munawir kepada Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (19/10). 

Menurutnya, sesuai arahan panitia Pilkades serentak Kabupaten Jember, bahwa seiring perpanjangan waktu hingga 25 Nopember 2021, maka warga yang memiliki hak pilih, tentunya bertambah. Warga yang pada 25 Nopember sudah genap 17 tahun atau sudah menikah, harus dimasukkan dalam Daftar pemilih tambahan. 

Sedangkan warga atau pemilih yang meninggal dunia, dalam rentang waktu tersebut masih terdata dalam Data Pemilih Sementara (DPS).

"Ini jumlahnya cukup banyak, mulai bulan Juni hingga pertengahan  Oktober saat ini, bisa puluhan orang untuk setiap desa," katanya.

Namun dia belum bisa menyebutkan jumlah pastinya, karena panitia  Pilkades masih melakukan pendataan. 

Sementara Kasi Pemerintahan Desa Dispemasdes Pemkab Jember, Nunung Agus Andrianto menjelaskan, tahapan Pilkades sudah berjalan, dimulai sejak Senin kemarin. 

"Mulai hari ini dimulainya  daftar pemilih tambahan dengan memperhatikan, dengan memperhatikan Pemilih Pemula  umur 17 tahun, terhitung kelahiran 25 Nopember 2004 atau telah menikah,"ujar mantan Camat Silo Kabupaten Jember ini. 

"Serta menghapus orang yang  meninggal dalam DPS ( Daftar Pemilih Sementara)," sambungnya.