Pimpinan Komisi IX Minta Aturan Penumpang Pesawat Wajib PCR Ditinjau Ulang

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI fraksi PKB, Nihayatul Wafiroh/Net
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI fraksi PKB, Nihayatul Wafiroh/Net

Ketetapan baru pemerintah mengenai syarat pelaku perjalanan domestik dan penumpang pesawat di dalam negeri diprotes Komisi IX DPR RI.


Syarat tersebut yakni mewajibkan masyarakat yang melakukan mobilitas menggunakan pesawat untuk menyertakan hasil pemeriksaan negatif Covid-19 dengan metode PCR.

Kebijakan ini, berlaku bagi siapapun tidak terkecuali yang sudah mendapatkan vaksin sebanyak dua dosis. Padahal, sebelumnya syarat hasil negatif PCR hanya diperlukan oleh penumpang pesawat yang baru mendapat vaksin dosis pertama dan beberapa daerah saja.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh mengatakan, kebijakan itu perlu ditinjau ulang. Bagi Nihayatul, kebijakan itu terkesan dipaksakan dan hanya menjadikan Jakarta sebagai tolak ukur.

"Ini apa-apaan sih. Kenapa kebijakan jadi Jakarta Centris?" ujar Nihayatul kepada wartawan, Rabu (20/10).

Pasalnya, kata Nihayatul, pemerintah seharusnya paham tidak semua daerah bisa mengeluarkan hasil tes PCR dalam waktu singkat atau bahkan di beberapa daerah butuh waktu sampai satu pekan.

"Indonesia itu dari Sabang sampai Merauke, yang fasilitas kesehatan belum merata, PCR itu di daerah belum tentu 7x24 jam keluar hasilnya, lah kalau aturannya PCR hanya berlaku 2x24 jam terus gimana?" herannya.

"Ngacao pol (kebijakan wajib PCR ini),” demikian Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Perubahan aturan syarat bagi pelaku perjalanan domestik atau penumpang pesawat di dalam negeri tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 53/2021.

Inmendagri tersebut mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.