Sidang Pembunuhan 6 Pengawal Habib Rizieq, Gus Yasin: Kenapa Terdakwa Tidak Ditahan?

Ketua Harian Pergerakan Penganut Khitthah Nahdliyyah (PPKN), Tjetjep Muhammad Yasin/Ist
Ketua Harian Pergerakan Penganut Khitthah Nahdliyyah (PPKN), Tjetjep Muhammad Yasin/Ist

Sidang pembunuhan 6 anggota Laskar FPI yang menghadirkan dua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella pada (18/10) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dinilai janggal. 


Menurut Ketua Harian Pergerakan Penganut Khitthah Nahdliyyah (PPKN), Tjetjep Muhammad Yasin yang ikut memantau jalannya sidang mengatakan bahwa sidang tersebut memperlihatkan benang merahnya diputus dan diduga demi melindungi aktor utamanya.

"Semakin kelihatan benang merahnya diputus. Diduga demi melindungi aktor utamanya. Karena yang dihadirkan hanya dua terdakwa saja," kata Gus Yasin sapaan akrabnya pada redaksi, Rabu (20/10).

Dikatakan Gus Yasin, dua terdakwa yang dihadirkan itu merupakan sosok terlatih yang bergerak atas perintah atasan. Jadi, seharusnya siapa pemberi perintah itulah yang harus diadili juga. 

"Mereka bukan gerombolan liar. Namun sosok terlatih yang berada di institusi dengan garis komando jelas. Kenapa mereka membuntuti HRS (Habib Rizieq Shihab) dan siapa yang menyuruh mereka membuntuti HRS serta dengan perencanaan dan maksud apa mereka membuntuti HRS?" Tandas Gus Yasin. 

Yang juga menjadi sorotan adalah status kedua terdakwa tidak ditahan. "Yang jadi pertanyaan, kenapa mereka tidak ditahan dan kenapa kejadian yang ekstra keji sepi dari pemberitaan?" Urainya. 

Sebagaimana diketahui, dari hasil investigasi Komnas HAM, pembunuhan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di tol Jakarta-Cikampek KM 50, dianggap sebagai pelanggaran HAM berupa unlawfull killing atau pembunuhan yang terorganisir tanpa ada dasar hukum. Akan tetapi, dari enam korban pembunuhan tersebut, hanya empat kasus yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.