Wali Kota Malang Ajukan Relaksasi, Akhirnya Masuk Level 2 Perpanjangan PPKM

Wali Kota Malang, Drs.H. Sutiaji/Ist
Wali Kota Malang, Drs.H. Sutiaji/Ist

Kota Malang akhirnya masuk level 2 perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)sesuai Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021. Hal itu terjadi, seusai Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji berkirim surat untuk meminta izin kepada Pemerintah Pusat agar memberikan kelonggaran terkait ketentuan anak usia 12 tahun ke bawah bisa masuk ke Mall. 


"Intinya sesuai dengan Inmendagri, sekarang Kota Malang berada di Level 2. Kalau kemarin, Kota Malang berada di Level 3. Sebelumnya, kita minta relaksasi soal ketentuan anak usia 12 tahun ke bawah, bisa masuk ke Mall.  Alhamdulillah sekarang diperbolehkan" ungkap Wali Kota Malang Sutiaji, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (19/10).

Kebijakan serupa juga diberlakukan untuk tempat wisata. Dimana anak usia 12 Tahun ke Bawah diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dengan syarat didampingi orang tua.

Untuk menunjang keputusan pelonggaran yang dilakukan, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang nomor 62 Tahun 2021.

Terpisah, Director Malang Town Square (Matos), Fifi Trisjanti menyambut bahagia kelonggaran yang telah diberikan Pemkot Malang terkait anak usia 12 tahun ke bawah bisa masuk ke Mall.

"Salut untuk Pak Wali yang sudah berjuang. Seneng banget semua tenang, mereka menyambut gembira. Kalau gak diberlakukan, ya mati-matian kita," tuturnya. 

Bahkan, ia mengaku dengan adanya kelonggaran syarat masuk mall selama PPKM level ini akan berdampak pada peningkatan okupansi Mall yang ada di Kota Malang.

"Kenaikan okupansi kita pasti akan terjadi. Kalau kondisinya bergairah, maka semua mau usaha di Mall," pungkasnya.[adv]