Gugatan yang dilayangkan pihak Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang terhadap Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tentang Pengesahan Perubahan AD/ART Demokrat tertanggal 18 Mei 2020 janggal.
- Kejari Tanjung Perak Rilis Capaian Kinerja Sepanjang 2022
- DPC Peradi Pergerakan Surabaya Dilantik, Sugeng Teguh Santosa: Seorang Advokat Jangan Bohongi Klien
- Kasus Dugaan Korupsi BPR Bank Daerah Kota Madiun Pelimpahan dari APIP
Kuasa hukum DPP Partai Demokrat, Bambang Widjojanto mengatakan, aturan tersebut sudah tidak ada masalah dan bahkan sudah melewati batas waktu untuk diajukan gugatan, yakni 180 hari dari sejak disahkan Kemenkumham.
"Kalau aturan itu di-challenge melalui persidangan seperti ini, padahal aturan itu aturan yang clear, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum," kata Bambang di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Kamis (21/10).
Dikatakan Bambang, produk AD/ART adalah konsensus sebagai regulasi internal Partai Demokrat. Kalaupun ada keberatan, seharusnya diselesaikan di Mahkamah Partai Demokrat, bukan di PTUN.
"Persoalannya itu tidak ditempuh, jadi ini kayak akal-akalan, enggak bisa pengadilan dipakai untuk akal-akalan bermain main dan ini berbahaya sekali," terangnya.
Jika proses ini dilanjutkan, lanjut mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menilai bisa menjadi ancaman keberlangsungan demokrasi dan independensi aturan partai politik.
"Kalau ini bisa dilakukan semua orang dari pinggir jalan bisa mempersoalkan seluruh anggaran dasar partai dan seluruh keputusan dari Menteri Hukum dan HAM," pungkasnya.
- Dipanggil KPK Terkait Formula E, Ini Respon Anies Baswedan
- Panglima TNI dan KSAD Diminta Tindak Tegas Oknum TNI yang Diduga Aniaya Advokat Perempuan di Cianjur
- Tergugat Pencemaran Nama Baik Ngaku Bertemu Hakim PN Surabaya, Penggugat: Independensi Majelis Hakim Terancam