Heru Widodo: AD/ART Demokrat Konsensus, Kalau Keberatan Bawa ke Mahkamah Partai

Heru Widodo/ net
Heru Widodo/ net

Tim kuasa hukum DPP Partai Demokrat hadiri proses persidangan beragenda pemeriksaan ahli pada gugatan perkara nomor 154/G/2021/PTUN-JKT.


Dalam sidang gugatan ini, pihak Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang berkedudukan sebagai penggugat, Menteri Hukum dan HAM selaku tergugat, serta DPP Partai Demokrat selaku tergugat II intervensi.

"Hari ini kami akan mengikuti sidang pemeriksaan saksi ahli yang diajukan oleh penggugat," ujar kuasa hukum DPP Demokrat, Heru Widodo dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, saat di Kantor Pengadilan Tata Usaha, Jakarta Timur, Kamis (21/10).

Heru mengatakan, ada dua hal pokok yang akan dicermati pada proses pemeriksaan saksi ahli hari ini. Terutama, soal tenggat waktu pengajuan gugatan yang diajukan penggugat terkait Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nomor M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat tertanggal 18 Mei 2020.

"Jadi isu hukum yang kami garis bawahi yang menjadi objek adalah kedua SK Menteri Kehakiman tahun 2020, di mana jangka waktunya sudah lebih dari 180 hari (untuk diajukan gugatan keberatan)," katanya.

"Para penggugat ini adalah dulunya aktivis, pengurus aktif di DPC. Setidaknya mereka tidak bisa menghindar, mengatakan baru tahu sekarang. Jadi dari isi tenggang waktu ini akan menjadi titik krusial untuk kami pertanyakan," katauya.

Hal pokok kedua, lanjut Heru, adalah soal AD/ART yang seharusnya dipahami sebagai konsensus sebagai produk aturan internal. Menurutnya, kalaupun ada keberatan, maka harusnya diselesaikan di internal melalui Mahkamah Partai Demokrat.

"Kalau penggugat itu hadir dalam kongres 2020, ternyata di situ tidak ada keberatan, tentunya menjadi pertanyaan. Kenapa baru mempersoalkan sekarang? Itu kan konsensus," herannya.

Masih kata Heru, seluruh kader Partai Demokrat seharusnya paham bahwa Mahkamah Partai selalu memberi ruang untuk berdiskusi dan mengevaluasi segala macam aturan internal.

"Kalau pun ada keberatan, ada untuk menyehatkan demokrasi di internal partai, UU Parpol sudah memberikan ruang, yang merupakan kompetisi absolut selesaikan di Mahkamah Partai," pungkasnya.