Nyaru Anggota Watannas dan Meloloskan Akpol, Warga Surabaya Ditangkap Polisi

   Polisi menunjukkan barang bukti hasil penipuan tersangka HNA/RMOLJatim
Polisi menunjukkan barang bukti hasil penipuan tersangka HNA/RMOLJatim

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, menangkap warga Surabaya berinisial HNA (40) yang mengaku atau menyaru anggota Dewan Pertimbangan Nasional (Watanas).


Selain mengaku sebagai Wantannas, HNA juga melakukan penipuan dalam seleksi penerimaan Taruna Akademi Polisi (Akpol) Tahun 2021.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, pengungkapan kasus ini setelah adanya laporan dari warga Surabaya dan Jember, yang merasa ditipu oleh tersangka.

"Modus tersangka ini menjanjikan kepada korban, dimana dia bisa memasukkan sebagai Taruna Akpol. Tersangka ini juga mengaku kepada korban, bahwa dia salah satu anggota dari sebagai staf khusus (Stafsus) Wantannas," jelas Kombes Pol Gatot Repli Handoko, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (22/10).

Lanjut Gatot, bahwa tersangka sendiri adalah oknum dan bukan bagian dari 'Wantannas'. Sedangkan terkait dengan penipuan yang dilakukan tersangka, sudah banyak laporan yang diterima oleh Polda Jawa Timur.

"Sampai saat ini baru dua korban yang bisa ditindaklanjuti, kemungkinan masih banyak korban lain yang tertipu oleh tersangka," lanjutnya.

Sementara itu Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Ronald Purba mengatakan, tersangka telah melakukan tindak pidana penipuan yang mengaku bisa memasukkan peserta Seleksi Taruna Akpol TA 2021, dengan meminta sejumlah uang.

"Namun setelah uang diserahkan, peserta dinyatakan tidak lulus dan sampai sekarang uang tersebut belum dikembalikan," ungkapnya.

Kronologis pengungkapan ini, bahwa tersangka HNA, mengatakan kepada korban bisa dan sudah sering membantu memasukkan peserta seleksi Akpol. Tersangka HNA meminta sejumlah uang sebagai syarat untuk memasukkan peserta seleksi lulus penerimaan Taruna Akpol tahun 2021.

"Tersangka ini kemudian menjanjikan akan membantu memasukkan anak korban melalui jalur kuota khusus tanpa tes karena tersangka HNA mengaku mempunyai kenalan Pejabat Polri," katanya.

Setelah korban menyetujui, tersangka HNA meminta uang kepada korban secara bertahap. Setelah uang diserahkan, dan menunggu beberapa waktu, ternyata jalur kuota khusus tidak ada kejelasan sehingga peserta seleksi penerimaan Akpol 2021 tersebut tetap tidak masuk atau gagal.

"Kemudian korban meminta seluruh uang yang telah diserahkan kepada tersangka HNA untuk dikembalikan. Setelah itu tersangka HNA memberikan Bilyet Giro, namun setelah dikliringkan terhadap Bilyet Giro tersebut tidak bisa dicairkan karena rekening sudah ditutup," sebut dia.

Atas peristiwa ini, dua korban mengalami kerugian mencapai Rp 2.197.100.000, dengan rincian, korban atas nama NHP menyerahkan uang sebesar Rp 1.085.000.000 dan korban inisial TC, menyerahkan uang sebesar Rp 1.112.100.000.

Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, satu HP, dua lembar tanda terima peserta, beberapa rekening serta bukti transfer, Bilyet Giro No. BM 1543XX tanggal 13 Agustus 2021, Surat Keterangan Penolakan dari Bank BRI tanggal 18 Agustus 2021.

Sedangkan untuk tersangka sendiri akan dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun.