PBNU Tegaskan Kriminalisasi Petani Harus Dihentikan

Audiensi petani Kopsa-M ke PBNU/Ist
Audiensi petani Kopsa-M ke PBNU/Ist

Dukungan terhadap perjuangan Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) yang melakukan perlawanan atas dugaan kriminalisasi kepada ketua dan anggota Kopsa-M terus berdatangan.


Selasa (19/10), perwakilan petani Kopsa-M melakukan audiensi untuk permohonan dukungan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Dalam audiensi ini, PBNU merespons cepat surat permohonan yang diajukan koperasi petani sawit yang beralamat di Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau ini.

"PBNU sangat mendukung gerakan yang dilakukan petani. Saat ini kami tengah terlibat membantu gerakan petani, salah satunya di Ternate. Kami siap ketika memang posisi kasusnya jelas secara hukum. Tapi pada prinsipnya permohonan dukungan yang disampaikan oleh masyarakat darimana pun akan kami respons," kata Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PBNU, Royandi Haikal, di Jakarta, Kamis (21/10).

Pada kesempatan yang sama, perwakilan petani menyampaikan gambaran dan situasi kasus yang dihadapi, hingga berujung pada kriminalisasi dan penghilangan lahan serta pembengkakan utang yang dihadapi petani.

"Kasus ini sudah berjalan sejak 2001. Ada kesepakatan pembangunan kebun dengan PTPN V, tapi ujung-ujungnya semakin ke sini ada praktik terselubung yang mereka lakukan. Lahan kami diketahui beralih tangan ke pihak Langgam Harmuni seluas 400 hektare pada 2007, dan lahan kami yang seharusnya seluas 2.050 ha terus menyusut dan tersisa hanya 369 ha pada 2017," jelas salah satu perwakilan petani Kopsa-M, Harry.

 "Praktis dari 2003 sampai 2017, pengelolaan kebun dilakukan dengan single management (manajemen tunggal) oleh PTPN V, tapi imbasnya lahan petani menyusut dan utang membengkak," sambungnya.

Tidak hanya sampai di situ, berbagai langkah advokatif yang dilakukan petani justru berujung pada kriminalisasi. Upaya-upaya yang dilakukan melalui pendekatan hukum dan konsolidasi bersama akhir-akhir ini berakibat pada serangan balik untuk melemahkan gerakan petani.

"Akibat upaya hukum yang dilakukan, kami justru dikriminalisasi melalui tuduhan penggelapan dan rekayasa kasus dengan tujuan melumpuhkan gerakan petani. Ketua dan dua anggota kami sudah ditetapkan tersangka, bahkan beberapa anggota kami telah disasar," tambahnya.

Di akhir audiensi, LPBH PBNU menyatakan menaruh perhatian pada kasus Kopsa-M ini.  Pasalnya, skenario dan rekayasa kasus yang dilakukan sangat kentara sekali.

"Setelah mendengar penjabaran Kopsa-M, kami memahami ada intrik yang dilakukan untuk melemahkan petani, serta upaya-upaya yang berujung perampasan lahan dan beban utang kredit yang harus ditanggung petani, sementara hak petani tidak dipenuhi sama sekali. Pada prinsipnya kami mendukung setiap gerakan Kopsa-M, dan dalam waktu dekat kami upayakan akan turun ke lapangan melihat situasi kasus yang ada," tutup Royandi Haikal, dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL.