Stella Monica Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Klinik L'VIORS: Harusnya Lebih Tinggi, Biar Ada Efek Jera

Stella Monica Hendrawan, terdakwa kasus pencemaran nama baik klinik L'VIORS (baju batik) usai sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Surabaya/RMOLJatim
Stella Monica Hendrawan, terdakwa kasus pencemaran nama baik klinik L'VIORS (baju batik) usai sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Surabaya/RMOLJatim

HK Kosasih selaku Kuasa Hukum Klinik L'VIORS menyesalkan ringannya tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim Rista Erna yang hanya menuntut hukuman 1 tahun penjara kepada Stella Monica Hendrawan, pemilik akun Instagram @stelllamonica dalam kasus pencemaran nama baik.


Tuntutan tersebut dinilai kurang memenuhi rasa keadilan, karena perbuatan Stela telah menimbulkan dampak kerugian yang besar bagi Klinik L'VIORS.

"Sudah benar (tuntutannya). Bahkan menurut saya kurang. Harusnya lebih tinggi. Karena dengan adanya itu (perbuatan Stella Monica), kan, kerugian L’Viors ini besar sekali kalau dihitung secara materiil,” kata Kosasih saat dihubungi Kantor Berita RMOLJatim, Jumat  (22/10).

Lebih lanjut Kosasih menyatakan, sikap Terdakwa Stella yang tidak ada rasa penyesalan seharusnya menjadi pertimbangan jaksa untuk memperberat tuntunannya.

“Sikap Terdakwa yang tidak ada penyesalan dan adanya kecenderungan menggiring opini publik ini yang harusnya bisa memberatkan hukumannya,” ujar Kosasih.

Pernyataan Terdakwa di beberapa media bahwa apa yang dilakukan Terdakwa adalah bagian dari curhat seorang konsumen L’Viors hal itu dibantah Kosasih, sebab waktu itu Terdakwa sudah bukan lagi konsumen L’Viors. 

Selain itu, kalau sebagai konsumen L’Viors ketika ada masalah bukan mencurahkan ke media sosial namun bisa datang baik-baik dan menceritakan keluhan atau permasalahan.

“Kalau Terdakwa kan tidak melakukan itu (datang ke L’Viors), tapi malah mengupload dan menjelek-jelekkan L’Viors. Jadi memang ada unsur kesengajaan,” tandas Kosasih.

Perlu diketahui, dalam pertimbangannya JPU menyampaikan bahwa Stella Monica terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Menuntut agar majelis hakim menghukum terdakwa Stella Monica Hendrawan dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara. Membayar denda sebesar Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan. Membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000," ujarnya dalam persidangan di ruangan sidang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/10).

Jaksa Rista dalam tuntutannya juga membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Stella Monica di kasus ini.

"Yang memberatkan karena perbuatan terdakwa sudah merugikan klinik L’VIORS dan terdakwa tidak merasa bersalah. Yang meringankan terdakwa masih berusia muda," bebernya.

Menyikapi tuntutan itu, ketua majelis hakim Imam Supriyadi menawarkan kesempatan kepada terdakwa Stella Monica untuk memberikan pembelaan.

"Silahkan terdakwa secara pribadi dan tim pembela mengajukan pembelaannya. Sidang kami lanjutkan pada hari Kamis tanggal 28 Oktober 2021," pungkas hakim Imam Supriyadi sambil mengetukkan palu menutup persidangan.

Dikonfirmasi selepas sidang, Stella Monica melalui tim kuasa hukumnya, Habibus Shalihin mengatakan bahwa pihaknya sejak awal tetap konsisten menganggap bahwa masalah antara Kliennya dengan klinik L'VIOR hanya sekedar sengketa konsumen belaka.

"Dari awal sampai akhir kami tetap konsisten bahwa masalah ini hanya  sengketa konsumen. Bahkan fakta itu juga pernah disampaikan terdakwa sewaktu menjalani persidangan pemeriksaan terdakwa," katanya di PN Surabaya.

Sementara terkait tuntutan pidana 1 tahun dan denda yang dijatuhkan jaksa penuntut, Habibullah menyatakan tengah mengkaji ulang tentang hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari tuntutan jaksa di kasus tersebut.

"Menurut saya, tidak ada istilah mantan konsumen dalam perkara ini. Unggahan di Instagram terdakwa tersebut sifatnya hanya keluhan yang disampaikan sewaktu kliennya menjadi konsumen dari salah satu klinik L"VIOR di Surabaya. Harusnya yang dikedepankan adalah undang-undang perlindungan konsumen, sebab di undang-undang tersebut tidak ada istilah mantan konsumen," tandasnya.