Jika Pemilu Maju ke Februari, Apakah Kualitas Demokrasi Akan Lebih Baik?

Ilustrasi/Ist
Ilustrasi/Ist

Penentuan waktu pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 terbentur dengan perdebatan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah yang masing-masing memiliki opsi yang berbeda.


KPU dalam usulannya memilih tanggal 21 Februari sebagai waktu yang tepat untuk dilaksanakannya pencoblosan Pemilu Serentak 2024. Sementara pemerintah mengusulkan tanggal 15 Mei.

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno menilai usulan pemerintah yang disampaikan melalui Menko Polhukam Mahfud MD sudah tepat, yaitu Pemilu Serentak 2024 digelar tanggal 15 Mei.

Dia mengatakan, usulan tersebut tepat untuk menjaga siklus lima tahunan di mana Pemilu selalu digelar di April atau Mei.

Adi menekankan, tidak ada jaminan juga jika usulan KPU RI untuk menggelar Pemilu Serentak 2024 di 21 Februari akan membawa dampak positif pada masa depan demokrasi.

"Memang kalau dimajukan ke Februari kualitas demokrasi kita lebih bagus? Enggak ada jaminan," ujar Adi, dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (23/10).

Adi memahami, ada kekhawatiran potensi tumpang tindih tahapan Pemilu dan Pilkada yang juga akan digelar di tahun yang sama.

Menurutnya, jika alasannya adalah khawatir tumpang tindih, maka tinggal disepakati untuk menunda gelaran Pilkada Serentak.

"Kalau enggak mau overlapping dengan pilkada misalnya, pilkadanya diundur saja," pungkasnya.