Polres Jember Dalami Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi 

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna dan Kasubaghumas Bagops Polres Jember, Iptu Brisan Iman Nulla (berseragam) di Mapolres Jember/RMOLJatim
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna dan Kasubaghumas Bagops Polres Jember, Iptu Brisan Iman Nulla (berseragam) di Mapolres Jember/RMOLJatim

Menyusul penangkapan terhadap 5 orang tersangka penyalahgunaan pupuk bersubsidi, penyidik Polres Jember terus mengusut hingga ke penjualnya. Sebab para pelaku bukan agen resmi pupuk bersubsidi. Mereka mengaku mendapatkan barang tersebut dari kios pupuk dari kawasan Kecamatan Ledokombo Kabupaten Jember, Kabupaten Banyuwangi dan Probolinggo. 


Sebelumnya, anggota Satreskrim Polres Jember menangkap 5 tersangka kasus penyalahgunaan perdagangan pupuk bersubsidi di 2 TKP wilayah hukum Polres Jember, Minggu (10/10). Tersangka berinisial MS (49) warga Desa Pace Kecamatan Silo. Sedangkan 4 tersangka lainnya berinisial JS, SH, DM dan MS, ditangkap Desa Nogosari Kecamatan Rambipuji, Senin (11/10).

"Pengungkapan kasus tersebut hasil penyelidikan menyusul laporan masyarakat tentang kelangkaan pupuk bersubsidi beberapa pekan terakhir di kabupaten Jember," ucap Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (24/10).

Dia menjelaskan TKP pertama ditangkap di Jalan Raya dekat Pasar Sempolan, di mana satu unit truk merk Isuzu warna merah Nopol DK - 8090 KA mengangkut 9 ton pupuk bersubsidi yang terdiri satu ton pupuk urea dan 8 ton Pupuk ZA.  

Saat diinterogasi tersangka MS mengaku mendapatkan pupuk bersubsidi ini dengan cara membeli di Kabupaten Banyuwangi. 

"Pupuk tersebut selanjutnya dibawa ke Jember untuk dijual dengan harga lebih tinggi," katanya. 

Sedangkan TKP kedua, ada 4 tersangka ditangkap di Dusun Krajan, Desa Nogosari, Kecamatan Rambipuji, saat menurunkan barang bukti 47 karung atau sak pupuk subsidi jenis urea bersubsidi, dari mobil pickup Daihatsu Grandmax.  

"Per sak beratnya 50 kg, sehingga berat total 2 ton 3 setengah kwintal," terangnya. 

Dari hasil interogasi, keempatnya juga bukan penyalur resmi pupuk bersubsidi. Karena itu keempat orang berinisial JS, SH, DM dan MS, warga kecamatan Rambipuji Kabupaten Jember ini, langsung dibawa ke Mapolres Jember.  

Komang menambahkan, mereka juga mengaku mendapat pupuk bersubsidi ini dengan cara membeli di sejumlah tempat di kecamatan Ledokombo dan kabupaten Probolinggo. 

"Sejauh ini, kami masih mendalami hingga bisa membeli ke penjual barang tersebut," tuturnya.

Menurut dia, usai menjalani pemeriksaan, kelima pelaku ini diperbolehkan pulang. Polisi tidak melakukan penahanan kerena menurut undang-undang mereka tidak bisa ditahan, sebab ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.

Tersangka dijerat dengan Pasal 46 Yungto pasal 24  UU nomor 11 tahun 2020 tentang tentang cipta kerja Yungto pasal 106 UU no 7 tahun 2011 dengan ancaman Hukuman 4 tahun. Selain itu dilapisi dengan UU darurat no 7 tahun 1955 pasal 6 Yungto pasal 1 ayat 3 e tentang tentang pengusutan dan penuntutan tindak pidana ekonomi, dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara.

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna dan Kasubaghumas Bagops Polres Jember, Iptu Brisan Iman Nulla (berseragam) di Mapolres Jember/RMOLJatim