Satpol PP, Tertibkan Banner yang Melanggar di Kabupaten Probolinggo

foto/rmoljatim
foto/rmoljatim

Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo harus berupaya keras menurunkan puluhan banner ukuran besar yang terpasang di sepanjang jalur Jalan Panglima Sudirman Kota Kraksaan, Senin 25 Oktober 2021.


Penurunan puluhan banner ini merupakan bagian upaya penertiban karena pemasangannya berada di zona larangan seperti yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.

Penertiban ini dilakukan mulai dari batas barat Kota Kraksaan di Kelurahan Semampir hingga batas timur di Desa Kebonagung Kecamatan Kraksaan. Kegiatan yang melibatkan puluhan personil Satpol PP ini dipimpin oleh Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Probolinggo Budi Utomo.

Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Probolinggo Budi Utomo mengatakan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Probolinggo Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame, tidak boleh ada banner atau reklame jenis apapun di sepanjang jalan mulai batas barat sampai batas timur Kota Kraksaan.

“Artinya sepanjang jalan Kota Kraksaan harus bebas banner dan reklame. Selain melanggar Perbup, banner yang kami turunkan karena tidak memiliki izin, sudah usang dan sudah lewat peruntukkannya. Jadi khusus jalur pantura Kota Kraksaan harus bersih dari banner. Tujuannya untuk ketertiban dan keindahan Kota Kraksaan,” katanya, seperti dikutip Kantor Berita RMOL Jatim, Selasa (26/10).

Budi menegaskan sebenarnya pihaknya sudah berkoordinasi dengan para pemilik banner agar segera diturunkan bannernya. Tetapi sepertinya saran yang diberikan tidak diindahkan dan terpaksa pihaknya melakukan penurunan sendiri.

“Selama ini kami sudah sampaikan agar tidak memasang banner di zona larangan Kota Kraksaan. Namun masih saja ada yang memasang banner tersebut di jalur pantura Kota Kraksaan,” tegasnya.

Sebelum melakukan penertiban banner tersebut terang Budi, pihaknya terlebih dahulu berkoordinasi dengan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo untuk mengetahui banner yang berizin dan .tidak berizin. Namun ternyata banner yang ada di wilayah Kraksaan rata-rata tidak ada izinnya.

“Dengan adanya penertiban banner ini saya menyarankan kepada para pengusaha, silahkan pasang banner. Namun pemasangan banner ini harus mengikuti ketentuan yang berlaku di Kabupaten Probolinggo, salah satunya izin dan mengikuti peraturan yang berlaku,” harapnya.

Selain di Kota Kraksaan tambah Budi, pihaknya juga telah memerintahkan unit Satpol PP yang ada di 24 kecamatan untuk menertibkan banner yang tidak berizin, usang dan melanggar Perbup Nomor 02 tahun 2017, seperti di paku di pohon dan melintang di jalan.